Sanggau.Cybernews.id
Anggota BPD Desa Inggis Kecamatan Mukok berinisial AY ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau, pada hari Rabu (21/4) lalu.
Ia ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priok Desa Inggis Kecamatan Mukok.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus didampingi Kasi Intel Kejari Sanggau Rans Fismy, dan Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Kadek Agus Abara Wisesa di Kantor Kejari Sanggau, Rabu (21/4) mengatakan AY diduga menerima uang gratifikasi dari para pengurus PETI sebesar Rp227 juta.
“Sebagai anggota BPD tersangka tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewenangannya sebagai anggota BPD yang notabene melakukan pembiaran terhadap PETI yang diketahuinya tidak memiliki izin dari instansi berwenang dan malahan menerima sejumlah uang dari pihak PETI serta iuran atau penerimaan gratifikasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ungkapnya.
Pasal yang dikenakan, lanjut, Kajari, adalah Primair pasal 5, pasal 11 atau subsider pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 Junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar.
“Kasus penyalahgunaan wewenang seperti ini sering terjadi. Oleh karena itu, kami mengingatkan kepada penyenggara negara sampai tingkat bawah untuk mematuhi hukum dan UU. Jangn gunakan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya,” pesan Kajari.
Terkait kasus ini, Kajari memastikan akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru bangun "ujarnya.
“Kita masih lakukan pengembangan.terhadap Penerima dan pemberi nanti kita telusuri lagi,” pungkas Kajari Sanggau.
Ditempat terpisah
Korwil TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto Amd) sangat mengapresiasi kinerja Penegak hukum seperti kejaksaan negeri Sanggau yang sudah sesuai dengan prosedur menahan oknum anggota BPD desa inggis dalam kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya "ujar Bambang.
Dalam kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut tentu ada faktor yang terjadi, kita berharap kejaksaan negeri Sanggau untuk transparan dalam penanganan kasus tersebut,jangan sampai kasus tersebut tidak ada kejelasan sama sekali atau inkrah "ujarnya.
Lembaga TINDAK INDONESIA (Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Indonesia) berharap kejaksaan negeri Sanggau bisa menuntaskan kasus tersebut agar membuat efek jera terhadap aparatur sipil lainnya di wilayah hukum kabupaten Sanggau "ujar Bambang.
"Saya selaku koordinator wilayah (Korwil) TINDAK INDONESIA sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri Sanggau dalam pemberantasan korupsi, semoga apa yang dilakukan oleh Kejari Sanggau dapat membuat dampak dan efek jera kepada pelaku dan seluruh aparatur sipil lainnya didalam mengemban tugas dan wewenang mereka selama bertugas"ujarnya.
Harapan kami kedepan agar Kejari Sanggau lebih mantap lagi dalam memerangi korupsi di wilayah hukumnya dengan transparan"ujar Bambang.
( Tim / Mit)
« Prev Post
Next Post »