HEADLINE NEWS

Bersama 3 Lembaga Hukum Lainya ,Lapas Kelas IIB Ketapang Menandatangani Nota Kesepemahaman





Cybernews.id - Ketapang - Kalbar .

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Ketapang, Ali Imran,memprakarsai Perjanjian Kerjasama Antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang bersama Kepolisian Resort Ketapang,Kejaksaan Negeri Ketapang dan Pengadilan Negeri Kelas II Ketapang.



Adapun pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk penanganan overstaying tahanan dengan Aparat Penegak Hukum terkait dengan didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (KASIBINAPIGIATJA), pada Selasa ( 2/03/2021 ).


Kalapas Kelas II B Ketapang,Ali Imran mengatakan,kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergitas antar stakeholder yang telah terjalin selama ini, sekaligus sebagai komitmen Lapas Ketapang untuk turut mewujudkan instruksi Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjenpas) prihal penanganan Zero Overstaying Tahanan , " Ucapnya


Ali Imran menambahkan ,"Overstaying yang dimaksud adalah tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan atau belum ada perpanjangan penahanan atau surat penahanan berikutnya. Ya, bisa juga untuk narapidana yang masih memiliki perkara lain, tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis, tetapi belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya," tutur Ali Imran pada kesempatan bertemu dengan media.


Suryadi Pegawai Lapas juga menjelaskan, "  Dengan pelaksanaan kegiatan ini, seluruh pimpinan terkait, menyambut baik adanya penandatanganan nota kesepemahaman dan dilanjuti proses Penandatanganan Perjanjian Kerjasama diawali Kalapas Ketapang sebagai pihak I, dilanjutkan dengan Kepolisian Resort Ketapang sebagai pihak ke II, Kejaksaan Negeri Ketapang sebagai pihak ke III, dan Pengadilan Negeri Kelas II Ketapang sebagai pihak ke IV , " Terang Suryadi.   


" Secara keseluruhan, pertemuan tersebut berjalan lancar. Adapun hasil yang dicapai, antara lain adalah terlaksananya hubungan yang baik dengan pihak penahan, terlaksananya penanganan bagi tahanan yang akan habis masa penahanannya pada H-10, H-3, dan H-1, serta terlaksananya perlindungan hukum bagi tahanan dengan tidak adanya overstaying di Lapas Kelas IIB Ketapang , " Tutup Suryadi.   (Red)

           

Previous
« Prev Post