Cybernews.id -Sintang - Kalbar .
Sebagai upaya pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan menjelang musim kemarau hari ini, Kamis,18/02/2021 siang Polres Sintang melaksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan dan Antisipasi Karhutla Tahun 2021 yang dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si di Aula BPKM Polres Sintang.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernart Musak,S.I.K,S.H.M.I.K, Dandim 1205 Sintang Letkol Infanteri Eko Bintara Saktiawan, Kepala Pengadilan Negeri Sintang Johanis Dairo Maro,S.H,M.H, sebagai narasumber, serta dihadiri, Kepala BPBD, Dinas Kehutanan, Basarnas, Maggala Agni, BMKG, Forkopimda, OPD, para Kasat, Kapolsek dan para Pimpinan Perusahaan Perkebunan.
Dalam kesempatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si mengatakan, bahwa ditahun 2019 lalu sudah dilakukan penanganan bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, sehingga berdasarkan pengalaman tersebut Pemerintah Kabupaten Sintang sudah menerbitkan Perbup nomor 31 Tahun 2019 tentang Tata cara pembukaan lahan”nah itu merupakan salah satu antisipasi Kabupaten Sintang terhadap bencana Kabut Asap akibat Karhutla, dan terkait dengan subtansi dan materi dari Perabup ini adalah, bahwa masyarakat adat kita diperkanankan untuk membuka lahan paling banyak dua hektar persetiap kepala keluarga dengan mekanisme , apabila akan membuka lahan wajib melaporkan secara tertulis kepada pemerintah desa setempat, dan pihak desa nantinya yang akan mengatur secara bergilir dengan peraturan yang sudah ditetapkan”.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si menjelaskan , bahwa membuka lahan dengan cara membakar lahan oleh masyarakat adat kita boleh dilakukan, selama belum ditetapkan status tanggap darurat”jadi kalau masih dalam siaga darurat boleh , tetapi kalau Bupati sudah menetapkan tanggap darurat selama dua minggu, maka selama dua minggu itu memang dilarang membuka lahan dengan cara membakar, walaupun hanya seluas satu hektar tetap dilarang”.
“Perbup nomor 31 Tahun 2019 tentang tata cara pembukaan lahan ini sudah disosilaiosasikan Pemerintah kabupaten Sintang kepada seluruh nya empat belas kecamatan, dan secara berjenjang melalui Komunikasi Tingkat Kecamatan, dari Camat, Kapolsek , juga sudah mensosialisasikan hingga kedesa-desa, berdasarkan informasi yang diterima” tegas Yasser Arafat
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernart Musak,S.I.K,S.H.M.I.K, berharap dengan dilaksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan dan Antisipasi Karhutla Tahun 2021 ini, dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang, yang mengakibatkan kabut asap seperti yang terjadi pada Tahun 2019 lalu.
( Humas Prokopim / red )
« Prev Post
Next Post »