HEADLINE NEWS

Pemkab Sintang Resmi Menerapkan masa transisi New Normal Selama Sebulan



Cybernew.id -Sintang - Kalbar .
Pemerintah Kabupaten Sintang telah resmi menerapkan masa transisi new normal atau kenormalan baru dari 6 Juli – 5 Agustus 2020. Dimana selama satu bulan tersebut akan di lakukan sosialisasi ke tengah masyarakat, terkait peraturan Bupati Sintang tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman pada kondisi pandemic corona virus disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Sintang. Sehingga jika masyarakat sudah siap, maka pada 6 agustus mendatang akan di mulai penerapan masa new normal secara utuh di Kabupaten Sintang melalui surat keputusan Bupati Sintang nantinya.

“ada tiga alasan atau syarat, semuanya dari bidang kesehatan ya, kenapa kita ini sudah boleh transisi menuju new normal” kata Bupati Sintang Jarot Winarno saat menggelar press release terkait penerapan masa transisi new normal, di Pendopo Bupati Sintang, Sabtu kemarin (4/7/2020).

Menurut Jarot, ketiga syarat tersebut yakni Penyelidikan Epidemiologi dimana tingkat penularan covid di Kabupaten Sintang rendah, sistem kesehatan yang di milikipun kapasitasnya sangat memadai untuk mengantisipasi hal yang buruk sekalipun terlebih dalam waktu dekat kabupaten Sintang akan memuliki mobile PCR dan kemampuan tim kesehatan gugus tugas melakukan test, telusur dan isolasi (TTI). “tiga syarat inilah yang sebenarnya menjadi syarat dasar kalau kita mau menuju kenormalan baru. Di tambah dengan satu syarat lagi, kemampuan kita untuk mencegah kasus inport”tegasnya.

Jarot berasumsi bahwa di Kalbar ini penanganan covid-19 sangat bagus, jadi kalau datangnya dari Pontianak itu sudah aman, tetapi yang harus antisipasi adalah kalau dari daerah perbatasan, dimana  dua puskesmas di Ketungau Hulu dan Ketungau tengah di beri kemampuan untuk melakukan rapid test. “lalu rumah singgah baik di ketungau tengah maupun ketungau hulu sedang kita tingkatkan, kemudian mobil operasional kita kasi disana tu untuk evakuasi pasiennya kan. Kita kerjasama juga dengan TNI/Polri dan pamtas kita sehingga kemampuan kita menangkap kasus impor juga bagus”ungkapnya.

Untuk itulah, Jarot berharap, menuju masa new normal penuh nantinya, masyarakat harus siap menerapkan protokol kesehatan atau menerapkan langkah pencegahan covid-19 melalui 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sosial. “Tiga alat pencegahan yang harus di terapkan yakni 3M, masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, itu saja, siap nda masyarakat? nampaknya belum inilah sehingga kita perlu berusaha lebih keras, sosialisasi dalam masa transisi ini. kita berharap nanti bulan agustus kita lebih siap”tegasnya.

“sehingga kita putuskan mengeluarkan peraturan Bupati Sintang tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman pada kondisi pandemic corona virus disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Sintang. ini lengkap sekali panduannya berisi tata cara masyarakat dan dunia usaha, kelompok masyarakat, komunitas untuk bertindak menghadapi yang disebut new normal. Kemudian dalam perbup ini ada masa transisi selama satu bulan dimulai tanggal 6 juli sampai 5 agustus 2020 transisi kenormalan baru”tambanya.

Jarot menjelaskan, dimasa transisi ini dilakukan sosialisasi secara massif peraturan bupati tersebut, melalui surat edaran sehingga semua sektor kehidupan di masa transisi selama satu bulan ini agar menerapkan protokol kesehatan. Kemudian akan di reflikasikan semua sektor secara pelan-pelan mengikuti sampai nanti pada tanggal 5 agustus dilakukan evaluasi semuanya sudah siap, sehingga pada 6 agustus new normal sudah full diterapkan, di mana semuanya kembali produktif dengan sehat dan aman di tengah ancaman corona.
“kita lakukan yang paling utama adalah sosialisasi yang massif luar biasa, melibatkan media, melibatkan video yang kemarin menang ni ikut lomba, kemudian membentuk brands marking, contoh warkop tu kayak gini, restoran tu kayak gini, karoke kayak ini, transportasi publik kayak gini missal beli tiket online, pasar tradisonal seperti ini, perkantoran seperti di DPMPTSP dan Setda, kita bikin contoh”jelasnya.

Pada fase transisi ini, ujar Jarot, penegakan peraturan tetap dilaksanakan, tetapi sifatnya pembinaan, sesudah nanti new normal akan diberlakukan mulai 6 agustus itu tentu ada sanksi. “kalau new normal nanti udah dikasi tau berkali-kali masih juga engak, ya apa boleh buatlah, sanksi kepada masyarakat kalau dia nda pakai masker jangan di kasi masuk restoran, warkop, tempat hiburan karoke, diskotik. Dan untuk tempanya baik warkopz resto, tempat karoke, dikostik, atau tempat hiburan lain, nda ngatur sesuai dengan protokol kita kasi peringatan satu, dua hingga tiga lalu izinkan kita cabut"bebernya

Kemudian di jelaskannya, dimasa transisi ini, warkop, restoran itu batas waktu operasinya sampai pukul 23.00 wib dan tetap dengan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan. “karena diakan pasti bukanya dari pagi, sampai pukul 11 malam cukuplah, Sementara tempat hiburan seperti tempat karoke, bar, diskotik itu boleh buka sampai pukul 24.00 wib. dia bukan biasanya malam atau sore ya, tapi semuanya harus menerapkan protokol kesehatan”kata Jarot.  

Sementara tempat wisata, ruang publik, sarana olahraga di persilakan di buka, namun semuanya harus menerapkan protokol kesehatan. “kalau yang indoor silakan bukan, tapi tetap protokol kesehatan di jaga  dan menghitung kapasitas daya tampung gedungnya harus 50% supaya di mungkinkan jaga jarak, yang outdoor silakan aja asal jaga jarak, masa jogging nempel-nempel kan nda ya, pertandingan bola boleh tapi selebrasi goalnya nda usah peluk-pelukan”tutur Jarot.

Sementara itu juga, di tempat sarana ibadah di perbolehkan melaksanakan peribadatan, karen sudah di buat edarannya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, siapkan tempat cuci tangan, masker dan jaga jarak. “Kalau yang muslim waktu jumatan bila perlu di luarnya itu tetap jaga jarak, kalau perlu di tambah tenda, buat yang agama katolik, Kristen, misa dan ibadahnya itu bisa diatur jadwalnya lebih dari satu kali”terang Jarot.

Lanjut Jarot, untuk kegiatan sosial, seperti perkawinan, kumpul-kumpul kegiatan keagamaan, konser musik, boleh dilakukan tapi menggunakan protokol kesehatan dan menghitung daya tampung tempatnya. Lalu yang sangat penting kata Jarot proses mengingat kegiatan belajar mengajar yang akan di mulai 13 juli ini juga harus di atur, untuk itulah iapun sudah memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang untuk membuat video contoh new normal Sekolah Dasar dan SMP sehingga bisa di contoh oleh sekolah-sekolah di Kabupaten Sintang lainnya, terutama di wilayah perkotaan. “harus ada percontohan proses belajar mengajar, tatap muka  minimal di satu SD dan SMP percontohan supaya bisa di contoh oleh sekolah yang lain tapi tetap melaksanakan protokol kesehatan, kemudian melihat daya tampung karena bangkunya harus satu orang satu gak boleh dua lagi, kalaulah mungkin di bagi dua shiff silakan, tapi kalau mau mulainya dengan proses belajar tatap muka itu satu minggu hanya tiga kali secara bergilir silakan saja”ujar Jarot.

“Lalu di daerah yang aman, saya nda suka pakai zona, karena kalau daerah situ aman, kalau ada orang luar yang datangkan tetap aja dia terjadi penularankan. contoh melaban kedini, di tapang menua, nda sampai corona kesana, buka saja saya bilang nanti akan di pilih dinas kesehatan mana setiap kecamatan yang udah boleh di buka”tungkasnya.

Release prokopim
Editor : Mit .


Previous
« Prev Post