Cybernews.id - Sintang .
Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri menyampaikan buah pemikirannya mengenai posisi dampak otonomi desa yang diberikan pemerintah seperti menjadi ironi tersendiri atas keberadaan pihak kecamatan. Jamak terjadi pemerintah kecamatan terlihat seperti anak tiri dalam struktur pemerintahan saat ini, kepala desa langsung melaporkan kejadian-kejadian di wilayahnya kepada Bupati.
“Memang betul kecamatan itu tidak otonom. Otonomi itu ada di desa. Namun, kepala desa itu wajib melalui camat, walaupun secara struktur bupati merupakan atasan langsugn dari kepala desa,” kata Heri Jambri. “Camat itu merupakan perpanjangan tangan bupati, yang artinya tugas daripada camat itu menyampaikan amanah atau instruksi dari pemerintah daerah. Camat juga perlu memonitor wilayah yang ada dalam kecamatannya. Selain itu, camat juga perlu melakukan verifikasi atas setiap kegiatan yang dilakukan oleh desa-desa di wilayahnya,” tambah politisi Partai Hanura itu.
Menurut Heri Jambri, melalui keberadaan camat beserta jajarannya merupakan hal penting guna memudahkan pemerintah daerah melaksanakan dan mengontrol program pembangunan. Dalam prosesnya Heri mengingatkan juga agar pihak desa dan kecamatan dapat mengoptimalkan teknologi yang sudah menyebar rata di setiap pusat kecamatan.
“Dengan adanya camat-camat itu, tugas pak bupati, pak wakil bupati menjadi lebih ringan, khususnya dalam pelayanan publik ke masyarakat,” ujar Heri. “Saat ini di pusat kecamatan semua sudah terkoneksi dengan internet. Manfaatkanlah teknologi ini. Rangkul para kades untuk juga turut menggunakan fasilitas ini agar tidak selalu semua urusan harus di selesaikan di pusat kabupaten,”
sambungnya.
Diwawancarai secara terpisah, Camat Binjai, Kusnidar menyampaikan bahwa pelayanan di kecamatan saat ini memang lebih banyak mengurusi tata pelayanan administrasi publik.
“Memang fungsi lain kita itu, untuk melakukan fungsi monitor kewilayahan saja. Selain juga lebih kefungsi kita dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan kabupaten maupun provinsi yang diarahkan ke desa di wilayah kita. Jadi kita lakukan pendampingan, penyiapan hal-hal yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan program tersebut,” ungkap Kusnidar. “Tapi pengertian dan tupoksi ini secara khusus berbeda pada setiap daerahnya, tergantung pada konteks masing-masing. Ada kepala daerah yang memberikan kewenangan yang lebih, seperti DKI Jakarta. Itu ndaklah bisak ita ikuti. Kalau konteks Sintang saya masih beranggapan kabupaten masih punya kemampuanlah untuk menekel 391 desa yang ada. Nah itu artinya, kecamatan lebih banyak kepada fasilitasi sajalah,” pungkasnya.
Sumber: Humas Setwan
Editor :Mit .
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »