HEADLINE NEWS

Kapolsek Sepauk Aiptu Suwaris Membagikan Maklumat KAPOLRI Kepada Masyarakat


Cybernews.id - Sepauk - Sintang .
Kepolisian Sektor Sepauk melakukan himbauan serta maklumat KAPOLRI Kepada masyarakat di Kecamatan Sepauk dengan melakukan Himbauan guna melakukan pencegahan tentang wabah virus Covid-19 (corona) di wilayah hukum Polsek Sepauk yang dilakukan hingga ke tingkat Desa dan Dusun.Senin (23/03/2020).

Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh Polsek Sepauk Aiptu Suwaris, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Sepauk, yang mana kegiatan Himbauan ini dilakukan di Desa Sepulut ( Manis Raya ), merupakan kegiatan dalam pencegahan penularan covid-19 ke masyarakat di wilayah hukum Polsek Sepauk.

Kapolsek Sepauk Aiptu Suwaris , menyampaikan sosialisasi ke masyarakat untuk menjaga kesehatan dan kebersihan serta semua Toko dan Tempat- Tempat Usaha Dianjurkan Menyiapkan Tempat Pencuci Tangan di Depan Toko sesuai dengan kemampuan, hal ini dapat mencegah virus Covid-19 (corona) berkembang di masyarakat.

Dalam sepekan Polsek Sepauk gencar dalam melakukan himbauan pencegahan dalam penanganan virus Covid-19 ini, mulai dari Kanit Intel Sepauk serta Kapolsek Sepauk guna memberikan informasi kepada masyarakat di Kecamatan Sepauk terkait pencegahan virus Covid-19 ini. Salah satunya adalah sering mencuci tangan dan menggunakan masker jika bepergian."ucap Kapolsek Sepauk Aiptu Suwaris.

"Kita lakukan sosialisasi ini tujuannya agar masyarakat membiasakan hidup sehat."ungkap Kapolsek Sepauk Aiptu Suwaris.

"Maksud dan tujuan diadakan himbauan ini adalah sesuai dengan Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020. Salah satu isi maklumat ini, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini berlaku terhitung sejak dikeluarkannya oleh Kapolri." Tegas Iptu. Suwaris.

"Ada 5 (lima) poin lain yang termaktub dalam maklumat itu; 1. Tidak melakukan kegiatan keramaian sehingga berkumpulnya massa dalam jumlah ramai, 2. Tetap tenang dan tidak panik serta waspada, dengan mengikuti segala prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, 3. Tidak melakukan keluar rumah jika tidak mendesajmk sehingga mengurangi pertemuan dengan orang lain dan tetap menjaga jarak, 4. Larangan untuk menimbun masker, Menimbun bahan kebutuhan pokok sehingga akan merugikan diri sendiri dan orang banyak, 5. Serta merta tidak menyebarkan informasi bohong atau hoax berkaitan dengan Virus Corona yang dapat membuat masyarakat resah." Tegas Suwaris.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu,” ucap Iptu. Suwaris. 

Sumber .Hms Polsek sepauk .
Editor : Mit .

Previous
« Prev Post