Drs ,Askiman ,MM Buka Acara Sosialisasi Perda Kabupaten Sintang Nomor 10 Tahun 2019 .


Cybernews.id - Sintang .
Sebagai upaya pengelolaan Pajak Daerah khususnya Pajak Hiburan  kepada seluruh Stakeholder serta memberikan pemahaman kepada penyelenggara hiburan  Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang hari ini Kamis, 12/12/2019 pagi melaksanakan kegiatan Sosialisasi

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor.2  Tahun 2019  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor.2  Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Aula Bapenda Kabupaten Sintang dibuka secara langsung Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM  sekaligus hadiri acara.
Dalam kata sambutannya  Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM  menyatakan,  dengan dilaksanakan  sosialisasi Perda nomor 10 Tahun 2019 ini ,  kita bersama-sama untuk saling memahami  serta mengetahui produk hukum ini ,  sehingga  dapat membantu terciptanya  aparatur serta masyrakat  yang taat akan hukum, taat akan peraturan perundangan,  yang berlaku di kabupaten Sintang.

“atas nama Pemerintah Kabupaten sintang kami sangat menyambut baik, dan untuk seluruh  peserta yang mengikuti kegiatan ini  kami harapkan dapat  memahami semua ketentuan aturan yang mengatur khsusnya tentang pajak daerah ini” tegas  Drs. Askiman,MM
Dalam  rangka mengoptimalkan Pendapatan Daerah  dari sector Pajak  Daerah  ini,   Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM   menjelaskan,  sangat diperlukan  sebuah perubahan yang sangat mendasar atas beberapa  tarif pajak daerah  yang telah diatur dalam Peraturan Daerah  Kabupaten Sintang Nomor. 2  Tahun 2011 tentang pajak daerah, sebagaimana yang telah diatur  dan diubah dengan Perda nomor.10 tahun 2019, agar sesuai kemampuan Wajib Pajak  dan perkembangan daerah.

Sementara itu,  Pada laporan Panitia Penyelenggara Kepala Bidang Pengembangan, Penyuluhan dan Pengelolaan  Benda Berharga Bappenda Kabupaten Sintang Inu ,S.Sos,M.Si, menjelaskan, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor.2  Tahun 2019  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor.2  Tahun 2011  ini , terkait dengan perubahan tariff Pajak Hiburan yang meliputi”Pagelaran Tari dan Fashion Show,  Pagelaran atau Konser Musik, Kontes Kecantikan, binaraga, panti pijat, mandi uap dan sejenisnya,  Pertunjukan Sirkus, Akrobat, Sulap, Komedi Putar,  dan sejenisnya,  Pacuan Kuda, Kendaraan bermotor dan sejenisnya,  Permainan Ketangkasan, game dan sejenisnya,

Permainan Billyar, bolling, dan Golf,  dan Penyelenggaraan Pertandingan Olah Raga”.
Pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor.2  Tahun 2019  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor.2  Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Aula Bapenda Kabupaten Sintang hari ini Kamis,12/12/2019 pagi yang secara langsung dibuka  Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM juga dihadiri  Asisten Administrasi Umum Sekretaris Derah Pemerintah Kabupaten Sintang  Ir.H. Zulkarnaen,M.Si, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang  Abdul Sufriyadi,SH,M.Si,  Kepala Bidang Pengembangan, Penyuluhan dan Pengelolaan  Benda Berharga Bappenda Kabupaten Sintang Inu ,S.Sos,M.Si, Para Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat, Para Pengusaha Hiburan, serta para  undangan.                         (Hms/Mit)

Previous
« Prev Post