Cybernews.id - Sintang .
Sebagai upaya pengelolaan Pajak Daerah khususnya Pajak Hiburan kepada seluruh Stakeholder serta memberikan pemahaman kepada penyelenggara hiburan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang hari ini Kamis, 12/12/2019 pagi melaksanakan kegiatan Sosialisasi
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor.2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Aula Bapenda Kabupaten Sintang dibuka secara langsung Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM sekaligus hadiri acara.
Dalam kata sambutannya Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM menyatakan, dengan dilaksanakan sosialisasi Perda nomor 10 Tahun 2019 ini , kita bersama-sama untuk saling memahami serta mengetahui produk hukum ini , sehingga dapat membantu terciptanya aparatur serta masyrakat yang taat akan hukum, taat akan peraturan perundangan, yang berlaku di kabupaten Sintang.
“atas nama Pemerintah Kabupaten sintang kami sangat menyambut baik, dan untuk seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini kami harapkan dapat memahami semua ketentuan aturan yang mengatur khsusnya tentang pajak daerah ini” tegas Drs. Askiman,MM
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Daerah dari sector Pajak Daerah ini, Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM menjelaskan, sangat diperlukan sebuah perubahan yang sangat mendasar atas beberapa tarif pajak daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor. 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah, sebagaimana yang telah diatur dan diubah dengan Perda nomor.10 tahun 2019, agar sesuai kemampuan Wajib Pajak dan perkembangan daerah.
Sementara itu, Pada laporan Panitia Penyelenggara Kepala Bidang Pengembangan, Penyuluhan dan Pengelolaan Benda Berharga Bappenda Kabupaten Sintang Inu ,S.Sos,M.Si, menjelaskan, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor.2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor.2 Tahun 2011 ini , terkait dengan perubahan tariff Pajak Hiburan yang meliputi”Pagelaran Tari dan Fashion Show, Pagelaran atau Konser Musik, Kontes Kecantikan, binaraga, panti pijat, mandi uap dan sejenisnya, Pertunjukan Sirkus, Akrobat, Sulap, Komedi Putar, dan sejenisnya, Pacuan Kuda, Kendaraan bermotor dan sejenisnya, Permainan Ketangkasan, game dan sejenisnya,
Permainan Billyar, bolling, dan Golf, dan Penyelenggaraan Pertandingan Olah Raga”.
Pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor.2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor.2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Aula Bapenda Kabupaten Sintang hari ini Kamis,12/12/2019 pagi yang secara langsung dibuka Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman,MM juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretaris Derah Pemerintah Kabupaten Sintang Ir.H. Zulkarnaen,M.Si, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang Abdul Sufriyadi,SH,M.Si, Kepala Bidang Pengembangan, Penyuluhan dan Pengelolaan Benda Berharga Bappenda Kabupaten Sintang Inu ,S.Sos,M.Si, Para Camat, Lurah, Tokoh Masyarakat, Para Pengusaha Hiburan, serta para undangan. (Hms/Mit)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »