Cybernews.id - Singkawang .
Pemkot Singkawang memberhentikan dengan tidak hormat Lima Aparatur Sipil Negara (ASN), yang yg terlibat kasus pidana, yaitu 4 orang tindak pidana korupsi dan 1 orang lagi terkait penyalahgunaan narkotika.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie membenarkan jika dirinya telah menandatangani SK pemecatan kelima ASN tersebut.
"Pada intinya kita taat asas dan hukum, sehingga apa yang sudah menjadi aturan harus kita ikuti dan tegakkan sesuai dengan instruksi," katanya
Dengan sudah diberhentikan secara tidak hormat kepada lima ASN tersebut, berarti Pemkot Singkawang sudah melaksanakan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS (ASN) oleh pejabat pembina kepegawaian. Kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, seperti korupsi dan narkotika.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, Juandi mengatakan,
"Totalnya ada lima ASN, pemecatan lima orang ASN ini sudah dilakukan sejak tanggal 31 Desember 2018."
"Terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat lima orang ASN ini, kita akan laporkan ke BKN," ujarnya.
Dengan sudah diberhentikannya kelima ASN ini, maka hak-hak seperti pensiun tidak akan mereka dapatkan lagi. "Itu karena sesuai amanat SKB tiga menteri," tuturnya.
Sejak diberhentikannya kelima ASN tersebut, Pemkot Singkawang belum menerima informasi adanya upaya hukum yang akan dilakukan.
"Kalaupun ada, itu adalah hak mereka dalam mencari keadilan."
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie membenarkan jika dirinya telah menandatangani SK pemecatan kelima ASN tersebut.
"Pada intinya kita taat asas dan hukum, sehingga apa yang sudah menjadi aturan harus kita ikuti dan tegakkan sesuai dengan instruksi," katanya.
(Mith)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »