Cyber88News, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs.Akhmad Darmanata, MM mewakili Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno, M.Med.PH membuka sosialisasi aturan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kehutanan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Selasa (19/02/2019), dihadiri oleh Dr. Hendrika Ika, Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. Perwakilan dari Kecamatan Kelam Permai dan sejumlah instansi terkait yang ada di lingkungan Pemda Sintang,
"Kita pernah dengar kasus petugas yang menjalani kasus hukum memungut iuran di kawasan konservasi, nah kita tidak ingin hal itu terjadi di kabupaten Sintang, untuk itulah kita perlu tahu dan dengar tentang aturan-aturan terkait," kata pria yang akrab disapa Nata ini. "Kita mau, masyarakat kita tertib aturan dalam mengelola kawasan taman wisata alam kita, seperti Kelam," tambahnya.
Secara khusus sosialisasi ini membahas tentang pungutan PNBP di kawasan konservasi. Materi sosialisasi disampaikan oleh Bagian Teknik dan Kerjasama Teknis Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut.,M.T. menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini dalam rangka mengoptimalkan PNBP di sektor Kehutanan.
"Kita semua ingin mengetahui aturan hukum khususnya tentang pungutan di kawasan wisata alam supaya teknis kerja dalam hal memungut iuran tidak menjadi batu sandungan dalam kerja kita selaku pelaksana konservasi dan Dinas Pariwisata," kata Noor. "Kebetulan Kabupaten Sintang memiliki kawasan taman wisata alam, TWA Bukit Kelam," tambahnya lagi.
Agus Suprianto, Kepala bagian hukum, kerjasama dan teknik Sekretariat Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan sekilas aturan-aturan yang menaungi pengaturan pungutan dan iuran di kawasan konservasi.
"Kabupaten tidak memiliki kewenangan atas sektor kehutanan ya, hanya saja di kabupaten ada perwakilan balai yang akan bekerjasama dengan Pemda untuk mengurus aturan PNBP sektor kehutanan yang ada di Sintang ini," papar Agus. "Bentuk PNBP yang ada itu kan bentuknya, pungutan karcis masuk dan iuran," tambahnya.
"Untuk urusan pungutan dan iuran ini, kepala balai hanya bisa menyimpan dana pungutan selama 2x24 jam lalu harus disetor ke kas negara, dan tata caranya pun sudah diatur di dalam undang-undang," ungkap Agus lagi. "Pungutan masuk hutan wisata, taman nasional dan taman hutan rakyat merupakan penerimaan dari pemanfaatan jasa lingkungan. Termasuk pungutan terhadap pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, " sambungnya.
"TWA kelam itu aturan besaran karcis sudah d atur dalam peraturan presiden, di atur oleh pusat. Karna masuk d rayon III di aturannya, karcis pungutan masuknya itu Rp5.000,- tidak boleh lebih dari itu ya," kata Agus. ( red.hum)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »