Pemkab Melawi Konferensi Pers Meluruskan Arti Defisit Dan Hutang Tahun Anggaran 2022




Cybernews.id - Melawi - Kalbar.


Pemkab Melawi menggelar Konferensi Pers

Terkait dengan Isu Pemberitaan Pada Media Sosial dan Media Online mengenai Defisit Anggaran Pemerintah Kabupaten Melawi. Senin, 05 Juni 2023 jam 10.30 WIB Tempat Convention Hall Kantor Bupati Melawi.



Mendampingi Sekda Kabupaten Melawi Drs.Paulus di saat Konferensi Pers terkait Isu pemberitaan dari media cetak dan Online serta media sosial tentang Defisit dan mendapatkan WTP, Kapala BPKAD Kabupaten Melawi, Kapala Bapenda Kabupaten Melawi dan Kapala Inspektorat Kabupaten Melawi, Anggota DPRD Melawi Hermanus S.Pd.


Dalam paparan Sekda Kabupaten Melawi Drs.Paulus menjelaskan arti defisit dan hutang dalam APBD Kabupaten melawi tahun 2022, defisit dan hutang memiliki arti yang berbeda, defisit adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja dan  ditetapkan pada saat penyusunan APBD disetujui bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Melawi besarannya tercantum dalam postur APBD disertai dengan sumber pembiayaannya. Pada tahun anggaran 2022  defisit ditetapkan sebesar Rp 26 M sekian.


"Sedangkan hutang adalah kewajiban pemerintah membayar kepada pihak ketiga  terjadi setelah APBD dilaksanakan pada akhir tahun anggaran, ketika semua kegiatan pemerintah dilaksanakan namun Kas tidak mencukupi untuk membayar kegiatan tersebut disebabkan karena realisasi pendapatan tidak mencapai target  sehingga terjadi hutang.


Hutang pemerintah pada pihak ketiga tahun 2022 sebagaimana hasil reviu inspektorat sebesar 97 M. Namun hutang tersebut sudah terselesaikan sebesar 95%.

sekitar 5 % yang belum terbayar dan direncanakan akan dilunasi bulan ini. Defisit dan hutang suatu hal yang biasa terjadi dalam APBD asal sesuai dengan aturan yang berlaku dan pemerintah bertanggung jawab atas penyelesaian hutang tersebut.


" Terkait Pemerintah Kabupaten Melawi yang telah mendapatkan penghargaa (WTP) Sekda Kabupaten Melawi Drs.Paulus mengatakan penghargaan WTP tersebut adalah kewenangan dari BPK RI yang menentukan dan menilai kenerjanya Pemerintah Kabupaten Melawi  dapat atau tidak. "jelasnya Sekda Drs.Paukus (senin 5/6-2023) Abd/red.

Previous
« Prev Post