Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023,Lapas Kelas II B Ketapang Usulkan 417 WB dan Bebaskan 3 Orang Narapidana



Cybernews.id - Sintang - Kalbar. 

Sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang mengusulkan pemberian pengurangan hukuman (Remisi) 

Dijelaskan Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( LAPAS ) Kelas II B Ketapang Ali Imran , " kepada Narapidana dan Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang - undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.


Berikut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,lanjut Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online.


Beriuktnya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

" Jelas Kalapas Ali Imran melalui Press Release pada Selasa ( 18/4 ).


Lebih Lanjut Ali Imran menambahkan , " Adapun Rincian usulan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 adalah sebagai berikut ,Jumlah Narapidana dan Tahanan Lapas Kelas IIB Ketapang (pertanggal 18 April 2023), adalah , Narapidana :  622 orang,Tahanan   386 orang dengan Total :  1.008 orang dan berikutnya jumlah narapidana yang diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 sebanyak 417 orang, terdiri dari RK I (pengurangan sebagian) 15 Hari  66  orang -1 bulan 308 orang,-1 Bln 15 Hri 29 orang -2 bulan 10 orang Jumlah RK I  413 orang  selanjutnya untuk RK II (langsung bebas)-15 Hari 0  orang -1 bulan 3  orang-1 Bln 15 Hari 1 orang - 2 Bulan 0  orang Jumlah RK II 4  orang dan Jumlah Total RK I dan RK II : 417 orang .


Terkait Remisi Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Tahun 2023,Kalapas kelas II B Ketapang Harapan kami kepada napi yang mendapatkan kami ucapkan selamat atas remisi khusus lebaran yang diterima semoga ini menjadi motivasi agar menjadi orang yg lebih baik dan tercermin selama menjalani pidana di lapas dan momen lebaran idul fitri patut disyukuri karna mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi bahkan ada yg bebas pada hari lebaran dan berkumpul kembali dengan  keluarga,sebagai wujud percepatan integrasi napi kembali ke masyarakat dan tidak lagi menjadi benalu tetapi menjadi orang  yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.( ROY / red ) 

Previous
« Prev Post