Proyek Rp 23 Milyar di Kota Singkawang Diduga Gunakan Galian C Illegal dan BBM Subsidi

 


Cybernews.id - Singkawang - Kalbar. 

 Proyek Revitalisasi Danau Serantangan Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat ,Tahun 2022 senilai Rp 23 milyaran diduga dalam pelaksanaannya menggunakan Galian C (pasir) tak berijin alias illegal.



Proyek bersumber Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Murni Tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT Gelora Sarana Langgeng itu membeli pasir dengan warga yang tidak berizin dikarenakan, pelaksana berupaya menghindar membayar pajak demi mengejar untung yang sebesar-besarnya.


Selain itu, lagi lagi Sulis pemilik  perusahaan yang Nakal ini berkantor Jalan A.Yani II Komp Pawan Permai Mas 2 Blok K Nomor 06 Kabupaten Kubu Raya itu terindikasi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, sebagai pendukung/penggerak Operasional alat berat excavator, 


Terindikasi ada 2 jenis bahan baku yang illegal dalam proyek Revita Danau Serantangan Kota Singkawang ini. Selain Galian C (pasir) tak berizin , BBM yang digunakan pelaksana adalah BBM Solar subsidi,” tutur Sumber yang meminta jati dirinya di rahasiakan, Rabu (15/03/23).


“Ini tidak benar, dan apa yang dilakukan oleh pelaksana (PT Gelora Sarana Langgeng) jelas melanggar ketentuan yang ada atau berpotensi prilaku melawan hukum” lanjut Sumber.


Untuk itu sumber berharap aparat hukum dan pihak terkait dapat turun ke lapangan guna menindak pelaksana sesuai ketentuan yang ada.


Sampai berita ini dikirim ke redaksi, Proyek Puluhan Milyar ini masih dalam pantauan Nusantaranews86.id, dan Brigadenews.co.id  juga beberapa tim  media lainnya masih menyelidiki dan mendalami kasus ini kami masih mengumpulkan keterangan berbagai pihak yang bersentuhan langsung dengan proyek nakal Sulis.


Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK .


Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator Lembaga TINDAK saat di minta statment Yuridisnya terkait dengan Dugaan Adanya Penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran dan  Pelanggaran dalam Proyek Danau Serantangan oleh media ini via WhatsApp yayat menyebutkan bahwa Proyek Danau Serantangan Kota Singkawang sudah sejak beberapa Tahun yang telah lalu Lembaga TINDAK meminta Aparat Penegak Hukum Tipikor di kalimantan Barat Untuk Melakukan Audit Secara Khusus terkait dengan Tehniknya dan terkait dengan Yuridisnya Mengingat Uang Negara dari Pos Anggaran BWSK yang telah di Keluarkan pada Masa lalunya di Zaman Walikotanya bapak Awang Ishak Nilainya lebih dari 50 miliar yang di gelontorkan untuk Membangun Danau Serantangan Eks Galian PETI tersebut kata yayat.


Ada yang Rancu Pembuatan Danau Serantangan Di Lokasi Eks Galian PETI Kota Singkawang menurut Analisis Lembaga TINDAK terkait dengan Studi Kelayakannya serta Nilai Kemanfaatannya yang tidak Jelas Keperuntukannya disinyalir bahwa Siapa siapa para Pemilik Tanah di Lokasi Danau Serantangan Tersebut juga perlu di telusuri, menurut Yayat.


Rancunya Pembuatan Danau Serantangan DiLokasi Eks Galian PETI Sampailah Harus dipaksakan Untuk di Wujudkan berarti kan sudah Melalui Tahapan tahapan Pengujian baik itu tahapan dalam Bentuk Pengujian Airnya, Benefitnya sampailah pada Hasil Penelitian Kelayakannya yang mana Tahapan Pengujiannya Menggunakan Tim Ahli sehingga hal ini juga perlu di Evaluasi Kembali secara Yuridis, Mengingat Adakah Pembuatan Danau Serantangan benar benar Memenuhi Studi Kelayakan Secara Komprehensive sehingga Wujud dari Danau Serantangan Singkawang yang telah Menelan Biaya Lebih 50 Miliar itu adalah Bukan karena Kepentingan ataupun Keinginan dari Persekongkolan Jahat Sehingga Pembuatan Danau Serantangan dilokasi Eks PETI Memenuhi Kepentingan Masyarakat, Namun Apabila Kenyataannya Danau Serantangan Tidak Bermanfaat bagi masyarakat maka sudah Saatnya APH bertugas disini, sebut yayat . ( tim / red) 

Previous
« Prev Post