LKBH Universitas Janabadra Yogyakarta melaporkan Oknum Dokter Spesialis Penyakit Dalam berinisial " AN" Dengan dugaan pelanggaran Disiplin dan kode etik

 


Cybernews.id - Jakarta. 

Sidang Pemeriksaan awal atas pengaduan dari LKBH  Universitas Janabadra Yogyakarta yang di sebut sebagai kuasa hukum Pelapor, Dugaan Pelanggaran disiplin dan kode etik yang di lakukan oleh Salah satu Oknum Dokter   Spesialis penyakit dalam berinisial " AN " , saat ini bertugas di salah satu Rumah sakit di kota Bogor , Jawa Barat.


Berdasarkan Surat dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dengan nomer : 416/ R/ MKDKI/ XI/2022, Dokter " AN" , Nomer STR : 470 , Tahun 19/8/2016. ( Tahun kelulusan ) yang di nyatakan sebagai terlapor di kantor Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang terletak di Jl. Teuku Cik Ditiro  No. 6 , Menteng , Gondangdia, Jakarta Pusat.


Dimana Dokter " AN"  di duga melanggar beberapa pasal pelanggaran disiplin yang tercantum di dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No : 17/KKI/ Kep/VIII/2006 , tentang pedoman penegakkan disiplin Profesi Dokter, sehingga menyebabkan pasien BPJS  kesehatan meninggal dunia.


Hal itu di sampaikan oleh kuasa hukum pelapor dari Universitas Janabadra Yogyakarta, saat di konfirmasi awak media via whatsaap ( 16/11/2022 ) , Sdri. Ratna Dewi Susanti. S.Sos, SH. M. HKES, mengatakan harapan saya kalo memang Dokter dan Perawat  terbukti kebenaranya dalam pelanggaran Disiplin dan Profesi , mereka harus mendapatkan Sanksi yang terberat yaitu pencabutan STR  dan SIP.  agar tidak merugikan masyarakat.


Dokter "AN" , Di Duga tidak merujuk pasien Faskes BPJS, kepada Dokter Spesialis Jantung yang mana dari hasil keterangan EKG, pada saat masuk ke unit gawat darurat ( UGD) Rumah Sakit , hasilnya terlihat pasien lemah jantungnya , tidak melakukan Test alergi terhadap dampak efek samping obat yang di berikan kepada pasien, melakukan tindakan atau asuhan medis tanpa memperoleh persetujuan dari keluarga pasien ( adanya dugaan pemalsuan tanda tangan keluarga korban ), Datang Visit pasien ke ruangan sering terlambat   dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal dikarenakan pasien BPJS. Membuat keterangan medis yang tidak di dasarkan kepada hasil pemeriksaan yang di ketahui secara benar dan patut , tentunya hal demikian itu bertujuan supaya tidak terulang kembali dan sekaligus memberi contoh baik kepada dokter lain agar tidak merugikan masyarakat lainnya " katanya ".


Lebih lanjut keterangan ahli hukum pidana , Pendapat dari Sdr. DR. Chandra Tirta , SH.MH. selaku pakar Hukum Pidana dari Universitas Nasional , saat di konfirmasi awak media Via Telepon ( 16/11/2022), Mengatakan Dokter " AN" dan Perawat telah melakukan kekeliruan pemberian obat , Diagnosis/Misdiagnosis , tanpa test alergi obat,   tanpa melakukan diagnosis terlebih dahulu yang lebih akurat dalam melihat keadaan kondisi pasien dan penyakit pasien , sehingga menimbulkan kematian bagi pasien tersebut.


Dimana terjadi ketidak profesional Dokter dan Perawat (  Malpraktek ) yang berbasis MENSREA Kelalaian  CULPA, Maka dengan kejadian tersebut Dokter dan Perawat dapat di kenakan sanksi Hukum Pidana, Pasal 359 KUHP,  Pasal 360 KUHP , Pasal 340 KUHP, Pasal 361 KUHP. tersebut terhadap tenaga medis " Bebernya ".( Mit) 

Previous
« Prev Post