Polda Kalbar Berhasil Menangkap Bos Kayu Ilegal Melawi ; TINDAK Indonesia Minta Kawal Kasus Tersebut Sampai Putusan Pengadilan.




Pontianak, Kalbar. - Cybernews.id

Polda Kalbar berhasil menangkap bos pelaku usaha Kayu ilegal dan mengamankan ribuan batang Kayu Tebelian/Ulin,kayu kelas dua beserta satu unit truk yang bermuatan papan Tebelian/Ulin telah diamankan Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar dan dibantu oleh Reskrim Polres Melawi.


Kayu olahan tersebut diduga milik pengusaha kayu berinisial ( S ) alias ( J ), orang tua dari Supir truk berinisial ( H ) yang telah diamankan terlebih dahulu saat sedang membawa kayu olahan jenis Tebelian/Ulin pada tanggal ( 1/oktober/2022 ) lalu.


Dari penangkapan satu dari tiga unit mobil truk yang bermuatan kayu jenis Tebelian/Ulin tersebut dan dilakukan pengembangan kemudian mengamankan lokasi di tiga tempat berbeda dan telah di polis line oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar serta dibantu oleh Reskrim Polres Melawi. 


Dari hasil pengembangan Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan barang bukti berupa tumpukan batang kayu olahan dan telah di polis line pada sebuah gudang yang beralamat di Jalan Tambun, Kedua tumpukan kayu jenis ulin (Belian) dijalan Poros Nanga Pinoh Kota Baru Kilometer 5 dekat Penyiaran Radio Ramera, dan yang ketiga tumpukan kayu di Jalan poros Desa Tanjung Lay. Kayu olahan jenis Tebelian/Ulin serta kayu kelas dua tersebut kesemuanya diduga milik pengusaha berinisial ( S ) alias ( J ) yang saat ini sudah ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar serta dibantu oleh Reskrim Polres Melawi. 


Melihat prestasi yang telah dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar terkait penangkapan pengusaha/cukong kayu ilegal tersebut, Korwil TINDAK Indonesia ( Bambang Iswanto,A.Md ) sangat mengapresiasi kinerja Polda Kalbar didalam melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha/cukong kayu ilegal yang telah melakukan pembalakan liar selama bertahun-tahun baru tertangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar,"saya angkat jempol buat Polda Kalbar yang telah berhasil menangkap bos/cukong kayu ilegal yang telah melakukan pembalakan liar di wilayah hutan kabupaten Melawi, serta diduga telah merugikan negara satu miliar lebih karena dilihat dari jumlah barang bukti kayu Tebelian/Ulin yang diamankan Polda Kalbar ada ribuan batang ungkapnya pada media.( Jumat/14/Oktober/2022 )


"Dia mengatakan, kita kawal terus kasus tersebut sampai putusan pengadilan dan tersangka tersebut harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya karena telah melanggar ( Pasal 88 ) juncto ( Pasal 16 ) Undang-undang ( Nomor 18 Tahun 2013 ) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.dan dapat diancam pidana penjara paling lama ( 15 tahun ) dan denda paling sedikit ( Rp.5.000.000.000,00 ) lima miliar rupiah,” ungkap Bambang.( Mitha/Tim )

Previous
« Prev Post