Truck Bermuatan Ratusan Kayu Ilegal Di Mapolres Sintang Raib, Sistem Keamanan Mapolres Sintang Dipertanyakan...?



Cybernews.id - Sintang - Kalbar .

Polres Sintang berhasil mengamankan satu unit mobil truck bermuatan ratusan kayu ilegal milik saudari ( T ) salah satu cukong kayu di kabupaten Melawi.informasi tersebut diperoleh media ini,dari sumber yang enggan disebutkan namanya.


"Namun sangat disayangkan pada keesokan harinya barang bukti berupa satu unit mobil truck bermuatan ratusan kayu ilegal tersebut sudah tidak berada di Mapolres Sintang lagi,ada apa dengan mobil truck beserta ratusan kayu ilegal tersebut,dan kemana hilangnya....? 

,"Ujar Bambang salah seorang LSM saat bertemu dengan sumber diwarkop depan Mapolres Sintang.


"Menurut korwil TINDAK INDONESIA apa bila barang bukti berupa satu unit mobil truck yang bermuatan kayu ilegal tersebut tidak berada lagi di Mapolres Sintang berarti ada unsur yang menghilangkan barang bukti agar si pemilik kayu ilegal tersebut tidak diproses secara hukum,"ujarnya.


"Di tempat terpisah Kapolres Sintang ( AKBP Ventie Bernard Musak, S.I.K, S.H, M.I.K )

Melalui kasat Reskrimnya ( AKP Idris Bakara, S.I.K ) saat di konfirmasi melalui via WhatsApp oleh media mengatakan belum mengetahui adanya kehilangan barang bukti berupa satu unit mobil truck bermuatan ratusan kayu ilegal tersebut,dan belum ada laporan dari anak buahnya,"ujar idris.


Di tempat terpisah koordinator TINDAK INDONESIA ( Yayat Darmawi SE.SH.MH ) mengatakan, tidak mungkin seorang pimpinan tidak mengetahui keadaan markasnya serta kegiatan anak buahnya dilapangan, apa lagi barang bukti berupa satu unit mobil truck beserta muatannya bisa hilang dari Mapolres, berarti pengamanan Mapolres Sintang tidak sesuai SOP ( Standar Operasional Prosedur ) yang telah ditetapkan oleh Kapolri,"ujarnya.


"Yayat, menyimpulkan ada apa dengan barang bukti milik saudari ( T ) di Mapolres Sintang yang hilang tersebut,ada apa dengan pihak kepolisian resort Sintang,apakah SOP ( standar operasional prosedur ) di Mapolres Sintang sudah masuk angin"ujarnya.


"Menurut Yayat SE.SH.MH, hasil tangkapan tersebut bisa menyeret saudari ( T ) sebagai pemilik kayu ilegal dan dapat diproses secara hukum dan telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dijerat sesuai dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, serta melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar."ujar Yayat.


"Yayat berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada  kepolisian daerah Kalimantan barat (Polda Kalbar) agar turut serta semaksimal meningkatkan pengamanan sesuai SOP ( Standar Operasional Prosedur ) di seluruh Mapolresnya agar  kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,dan juga untuk mengusut tuntas kasus ilegal logging di Kalimantan barat khususnya terkait hilangnya barang bukti di Mapolres Sintang berupa satu unit mobil truck bermuatan ratusan kayu ilegal milik saudari ( T ) dari kabupaten Melawi tersebut."tutup Yayat.( Tim ).


Previous
« Prev Post