Satnarkoba Polres Melawi Amankan Seorang Pembawa Barang Haram

 



Cybernews.id- Melawi - Kalbar .

Satuan Narkoba Polres Melawi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika.Senin (4/10).


Pelaku penyalahgunaan Narkotika YO (27) Laki-laki, Dusun Kepingoi Desa Buntut Sabon Kecamatan Ambalau Kab, Sintang. Ditangkap petugas di Jalan Juang Dusun Mekarsari 1 Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.


"Saat ditangkap petugas dan dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan gumpalan kertas alumunium foil bekas bungkus rokok berwarna silver yang berisi 2 (dua) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan pada saku baju YO" Ucap Kasat Narkoba Polres Melawi IPTU Aris Setiawan S.H., M.A.P


"Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Melawi untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. YO akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" Lanjutnya.


Penulis : Arbain. 

Editor : Mit .

Previous
« Prev Post