Korwil TINDAK INDONESIA dan FW-LSM Kal-bar : Apresiasi Kinerja Kapolres Dan dukung Kebijakan Pemda Kapuas Hulu Terkait Pertambangan Rakyat.

 


Kapuas hulu,kalbar. - Cybernews.id

Dalam beberapa tahun terakhir ini, banyaknya isu dan pemberitaan miring tentang pertambangan rakyat yang mana seharusnya bisa menjadi mata pencaharian dan terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat,juga menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat yang mana mata pencaharian mereka mayoritas pekerja tambang.


Selain itu hasil pertambangan tersebut juga merupakan salah satu kekayaan alam yang kita miliki untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam tersebut maka masyarakat Kapuas hulu selain bercocok tanam juga banyak yang kerjanya sebagai penambang emas.


Di tempat terpisah Korwil FW-LSM Kal-bar kabupaten Kapuas hulu dan Korwil TINDAK INDONESIA (Bambang Iswanto A.Md) sangat mengapresiasi kinerja aparat kepolisian resort Kapuas hulu khususnya Kapolres Kapuas hulu AKBP Wedy Mahadi.S.I.k di mana dalam kepemimpinan beliau sangat tegas didalam penindakan terhadap PETI di wilayah hukumnya."ujar Bambang.


"Bambang juga mengatakan selain tindakan persuasif juga dilakukan tindakan preventif untuk memberikan efek kepada pelaku usaha pertambangan ilegal yang ada di wilayah hukum polres Kapuas Hulu,"kata Bambang yang akrab disapa beng-beng.


Korwil FW-LSM Kal-bar kabupaten Kapuas hulu dan Korwil TINDAK INDONESIA, juga mendukung program PEMDA (pemerintah daerah) Kapuas hulu yang dipimpin oleh bupati Kapuas hulu,Fransiskus Diaan (Sis) untuk menambah luas wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan usulan penambahan seluas 3.075 hektare. hal tersebut juga sudah diakomodir dan akan ditindaklanjuti dengan penetapan surat keputusan Menteri ESDM pada akhir Oktober 2021, setelah dibahas bersama Komisi VII DPR-RI. ,"kata Bambang.


"Bambang berharap, untuk kasus pemilik eksavator untuk kegiatan PETI yang sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri Kapuas hulu agar segera di selesaikan sesuai hukum yang berlaku,apa bila ada saksi-saksi yang ikut terlibat di dalamnya segera di lakukan pemeriksaan,"ujar Bambang.


"Dia juga menjelaskan apabila ada saksi atau tersangka lain dalam kasus kepemilikan alat berat excavator tersebut yang kegunaannya untuk kegiatan ilegal seperti PETI,maka pemilik tersebut sudah menyalahi aturan yang berlaku.dan apa bila ada unsur suap-menyuap di dalamnya juga sudah menyalahi aturan,"katanya.


"Menurut Bambang, kasus suap-menyuap (kepemilikan alat berat untuk kegiatan ilegal seperti PETI) tersebut sudah menyalahi aturan perundang-undangan.

seperti Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 20/2001”) diatur sebagai berikut:

 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang,memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya,"ujar Bambang.(Mitha / Tim )

Previous
« Prev Post