Makna dan Hakikat Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia



Cybernews.id - Pontianak - Kalbar .

Menjelang peringatan hari kemerdekaan RI yang ke 76 pada tahun 2021ini, Peserta didik (Serdik) Sespimmen ang. 61 Kompol Kartyana Widyarso WP, SIK, MAP mencoba memberikan makna dan hakikat sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI kepada pemuda-pemudi bangsa Indonesia di era Revolusi industri 4.0 saat ini agar nantinya bisa memahami, meresapi dan menjadikan semangat kejuangan bangsa untuk mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang positif.


Pembacaan Proklamasi kemerdekaan dinyatakan tanggal pada 17 Agustus 1945. Ini adalah tanda bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah berdiri dan berdaulat. Sejarah proklamasi kemerdekaan RI memiliki makna dan hakikat bagi bangsa Indonesia. Sebelum merdeka, wilayah Indonesia atau Nusantara diduduki oleh bangsa-bangsa asing, mulai dari Belanda hingga Jepang.  


Perjuangan menuju kemerdekaan tentunya memiliki makna mendalam yang dapat diambil hikmahnya oleh generasi sekarang. Hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, teks proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Sukarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Perjalanan mencapai kemerdekaan ini tidak mudah. Telah banyak pahlawan yang berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga demi melepaskan Indonesia dari cengkeraman penjajah. 


Proklamasi diartikan sebagai pernyataan kepada seluruh rakyat. Dalam hal proklamasi kemerdekaan Indonesia, didefinisikan menjadi pemberitahuan bahwa negara Indonesia telah benar-benar merdeka. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersaebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan, namun juga kepada seluruh bangsa di muka bumi. 


Makna yang dapat diambil adalah pernyataan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dari segala bentuk penjajahan. Dengan begitu, NKRI resmi menjadi negara yang berdaulat dan memiliki kedudukan yang setara dengan bangsa-bangsa lain di dunia internasional. Proklamasi kemerdekaan dijadikan juga sebagai penanda bahwa bangsa Indonesia berhak menjalankan kehidupan sendiri atau tanpa campur tangan bangsa lain, dan bebas menentukan nasibnya sendiri demi masa depan NKRI. 


Selain itu, proklamasi dianggap sebagai acuan NKRI dalam menerapkan segala tata hukum kenegaraan. Dengan kata lain, hal paling fundamental Indonesia ketika menjalankan pemerintahannya berawal dari cita-cita atau nilai yang tercantum dalam proklamasi 17 Agustus 1945. Hal tersebut seharusnya diperhatikan oleh seluruh bangsa Indonesia agar tidak melupakan apa yang pernah ada dalam sejarah kemerdekaan NKRI. Cita-cita bangsa akan terus berlanjut seiring dengan zaman yang berkembang dan masyarakat Indonesia musti bisa menerapkan apa yang telah ditanam sebelumnya.    

   ( Agus / Mit )

Previous
« Prev Post