Polres Melawi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu




Cybernews.id - Melawi - Kalbar .

 H Alias H laki- laki (29) warga Kelurahan Tanjung hilir Kecamatan Pontianak timur kota Pontianak dan TRJ Als T,  Laki-laki (27) warga  Gang Kasturi raja rt 001/ rw 006  Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak kota, kota Pontianak, diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi di Gang. Gawi Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga  Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat karena kedapatan memiliki narkotika yang di duga jenis sabu . Senin (31/05).


Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan menyampaikan H als H dan TRJ Als T, warga Pontianak ini , diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi di Gang. Gawi Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga  Kecamatan Nanga Pinoh berdasarkan informasi dari masyarakat.


“”Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu mantan karyawan Tempat hiburan malam yang bernama sdr. H mengedarkan narkotika yang di duga jenis sabu”Ucap Kasat Narkoba.


“Satuan Narkoba Polres Melawi melakukan penggrebekan dan penggeledahan rumah sdr. H yang di saksikan oleh Pak Rt setempat”


“Saat dilakukan penggeledahan badan di temukan 1 (satu) paket plastik klip transparan besar yang di dalam nya terdapat 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan yang di simpan di saku Celana” Ungkapnya.


“Setelah di lakukan introgasi terhadap sdr. H di dapatlah bahwa sdr. H mendapat narkotika tersebut dari sdr. TRJ Als T yang di paketkan melalui kardus yang isinya rak telur berwarna merah, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”. Tambahnya.


“Adapun Barang bukti yang diamankan 2 (Dua) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 2,04 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam yang bermerk CAMRY, handphone pelaku dan uang sejumlah Rp. 100.000;”.


“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan  ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun atau 4-12 tahun”. Tutupnya. 


Penulis : Arbain. 

Editor : Mit. 

Previous
« Prev Post