PEMBUNUH WARTAWAN MARSAL DI TANGKAP, KAPOLDA SUMUT JELASKAN SENPI YANG DIGUNAKAN OKNUM TERSEBUT BERASAL DARI AMERIKA BUKAN MILIK TNI.


Cybernews- Siantar - Sumut

Kasus penembakan seorang pimpinan redaksi media online lokal di Siantar, Mara Salem Harahap (42) akhirnya terungkap oleh kepolisian daerah Sumatera Utara dan Komando daerah militer  l/Bukit Barisan.


“karena H' salah satu pelaku penembakan adalah oknum TNI, makanya Pangdam hadir di sini ujar Kapolda Sumut." Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” kata Panca.


Panca menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi dan melihat rekaman CCTV di sejumlah tempat korban serta para pelaku, serta hasil uji laboratorium forensik balistik "ujarnya.


“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motifnya adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh SU selaku pemilik pemilik kafe dan resto terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempat usahanya, ”katanya panca.


SU selain pengusaha hiburan malam, juga eks calon Wali Kota Pematang Siantar di tahun 2015 silam, namun tidak pernah menang dalam perhelatan Pemilukada tersebut.


"lanjut Panca, korban ( marsal) pernah juga meminta sejumlah uang kepada SU sebagai syarat tidak akan membuat berita yang buruk di lokasi usahanya tersebut.


“Korban (marsal) meminta sejumlah uang sebagai syarat sebanyak Rp 12 juta/bulan, dan per harinya meminta dua butir ekstasi..! Coba rekan-rekan bayangkan kalau satu butir di pasaran harganya Rp200 ribu. Berarti dua butir, Rp 400 ribu. Sebulan artinya Rp 12 juta,” ujar Panca.


"Berdasarkan sikap korban seperti itu, akhirnya SU kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada sikorban. Kemudian SU memanggil YP selaku humas di tempat usahanya untuk menyusun rencana untuk melancarkan aksinya memberi pelajaran kepada korban,"ujarnya.


“Saudara SU meminta YP memberikan pelajaran kepada korban (marsal). Tersangka SU bertemu YP serta bersama rekannya H di Jalan Seram Bawah, Siantar. Di mana saudara SU menyampaikan kepada YP dan H, ‘kalau begini orangnya cocoknya ditembak’,” kata tersangka yang ditirukan Kapolda Sumut.


"Setelah pertemuan tersebut, YP dan H bertemu kembali untuk menindaklanjuti permintaan SU tersebut.


Sebelum korban dieksekusi, kata Kapolda, korban sempat minum tuak di kedai milik boru Ginting di salah satu daerah di Siantar. Korban juga sempat kencan dengan seorang wanita di Siantar Hotel.


Malam itu, YP dan H mendatangi korban Marsal di rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, namun korban tak ada di rumahnya karena belum pulang "jelasnya.


“Sekitar pukul 22.30, tersangka YP kembali menuju arah Kota Pematang Siantar. Di perjalanan, mereka berselisih jalan dengan mobil korban (marsal). Selanjutnya, tersangka YP dan saudara H ini berbalik arah mengikuti mobil korban,” katanya.


“YP yang mengemudikan sepeda motor dan H yang melakukan penembakan dan mengenai kaki korban sebelah kiri paha atas. Tembakan tersebut mengenai tulang paha korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri sehingga mengeluarkan darah yang cukup deras,”jelas panca.


"Kapolda mengatakan, untuk senjata api yang digunakan oknum TNI tersebut merupakan buatan pabrikan Amerika"jelasnya.


Namun senjata api itu disebut bukan berasal dari institusi TNI. Senjata api tersebut,diduga berasal dari perdagangan ilegal,"jelas panca.


“Itu senjata pabrikan. Nomor registernya jelas, buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar dan milik kesatuan,” pungkasnya.


“Tolong dicatat baik-baik, bisa saja ini masuk dari penggelapan dan perdagangan ilegal.Ini tidak teregister di kesatuan.Nomor registernya ada, dan ini akan kami dalami terus,” kata Panca.


"Dalam kesempatan itu, Kapolda menyampaikan turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini, ujarnya.


“Kalau ada hal yang tidak berkenan, saya mohon maaf,” katanya.


Para pelaku pembunuh tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, ujarnya.



Editor.    : Bambang.l / Mit .


Previous
« Prev Post