Sujanto SH Penasehat Hukum ,FW&LSM Kalbar : H.Yuliansyah Tidak Taat Hukum




Cybernews.id - Pontianak .

Diduga Tidak taat Hukum, H. Yuliansyah, SE pemilik  PT Canka Jaya Jova, mangkir dari panggilan jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pemanggilan terhadap H.Yuliansyah ,terkait dugaan adanya Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan/ penyimpangan dalam  pengadaan minyak non subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020.


Dilansir dari Jurnalis.co.id ,Bang Yuli sapaan akrabnya dipanggil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat nomor : Print-09/0.1/Fd.1/04/2021 tertanggal 27 April 2021.

H.Yuliansyah dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur PT Canka Jaya Jova.


" Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan, pada Selas(11-05-2021) siang.


Selain itu H. Yuliansyah juga menjabat Ketua Hiswana Migas Kalimantan Barat, dijadwalkan akan diperiksa oleh M. Nurtias, Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada 11 Mei 2021 pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga Kantor Kejaksaan tutup, Pria yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Kalbar itu tidak hadir.


Sebelumnya H.Yuliansyah berpendapat, bahwa pemanggilan terhadap dirinya sebagai Direktur oleh Kejati Kalbar adalah salah alamat.

 Ia beralasan sudah tidak lagi menjadi Direktur sejak tahun 2014.


"Saya sebagai Direktur terakhir 2014," kata Bang Yuli saat di wawancarai wartawan via WhatsApp Selasa (11-05-2021).


Atas mangkirnya Bos Minyak itu dinilai Aktivis dan Praktisi Hukum  tidak taat terhadap hukum. 



" Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum harus hadir memenuhi panggilan kepala kejaksaan Tinggi Kalbar. Dan tentunya asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. 

Jadi tidak ada alasan untuk tidak hadir memenuhi panggilan," kata Sujanto SH Penasehat Hukum Forum Wartawan & LSM Kalbar saat dimintai tanggapannya pada Rabu(12-05-2021).



Sujanto yang juga Sekretaris Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (Komcab LP-KPK) Kabupaten Sanggau ,berpendapat, mengacu pada KUHAP seorang saksi wajib hadir memenuhi panggilan.


"Apabila kita mengacu pada pasal 1 angka 26 KUHAP, maka saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan Penuntutan dan peradilan tentang satu perkara pidana yang dia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Dalam hal ini, H.Yuliansyah harus kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ujar Sujanto,SH.



Sementara itu, H. Yuliansyah saat dikonfirmasi  melalui sambungan WhatsApp sejak Selasa hingga berita ini di terbitkan tidak memberikan jawaban dan klarifikasi.



( AM / Tasya /red)


Previous
« Prev Post