Aktivitas PETI Di Sintang Perlu Ditindak Tegas .


Cybernews.id - Sintang - Kalbar .

"Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kabupaten Sintang, membuat beberapa LSM dan Media berasumsi negatif terhadap pemerintah daerah (PEMDA),dan Aparat Penegak hukum (APH) Seperti kepolisian resort Sintang.


"Dari segi perizinan seharusnya pemerintah daerah kabupaten Sintang harus bisa mencari solusi dengan pemerintah pusat maupun provinsi untuk membentuk sebuah wadah agar bisa mencari solusi terbaik terhadap masyarakat yang penghidupannya bergantung dengan pekerjaan PETI.di sisi lain aparat penegak hukum seperti kepolisian resort Sintang juga harus bisa melakukan tindakan preventif maupun persuasif terhadap para pelaku PETI di kabupaten Sintang "ujar Bambang.


"Dari hasil investigasi dilapangan,kami melihat masih banyak aktifitas pertambangan tanpa izin (PETI) didarat maupun didaerah aliran sungai (DAS) yang perlu dilakukan pembenahan dari segi perizinan maupun tata kelola lingkungan "ujar Bambang selaku Koordinator wilayah TINDAK INDONESIA kabupaten Sintang.


Ditempat terpisah,sekum LSM Pisida juga membuat statement terkait pertambangan emas tanpa izin yang harus ditertibkan sesuai prosedural agar kedepannya lebih baik tata kelolanya ujar Syamsuardi yang sering disapa gincu.


"Dia juga menjelaskan Peranan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian resort Sintang didalam penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) diTeluk kelansam,dan diDesa Nenak Tembulan Kabupaten Sintang harus lebih efisien didalam pencegahan dan penindakannya "ujarnya.


"dia menjelaskan Seharusnya Polres Sintang dan Polda Kalbar serta TNI dan istansi terkait melakukan upaya-upaya seperti sosialisasi, melakukan tindakan preventif serta represif sebagai upaya tindakan dari aparat penegak hukum. 


Upaya prefentif dengan mengadakan sosialisasi penertiban PETI di Teluk Kelansam dan Desa Nenak Tembulan Kabupaten Sintang, sekaligus mengajak seluruh stake holder untuk berpartisipasi serta mendukung penertiban PETI diteluk kelansam dan desa nenak tembulan. 


"Upaya preventif yaitu mengadakan patroli skala besar (gabungan TNI, Polri, Pemda dan Kejaksaan serta masyarakat). 


Upaya Represif dengan melakukan penangkapan dan penyidikan hukum terhadap para pelaku  dalam rangka penegakan hukum.


Kendala penegakan hukum yang dihadapi oleh Kepolisian dalam penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) diKabupaten Sintang yaitu faktor substansi perundang-undangan, faktor aparat penegak hukumnya, faktor sarana dan prasarana, faktor budaya, dan hukum masyarakat.


(Bams/Mit.)


Previous
« Prev Post