Polsek Boyan Tanjung Lakukan Himbauan Kepada Masyarakat Tentang Bahaya PETI.




Cybernews.id - Kapuas Hulu 

Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI)

Polsek Boyan Tanjung Polres Kapuas Hulu melakukan himbauan atau teguran kepada masyarakat tentang larangan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kamis 28 Januari 2021.


Kapolsek Boyan Tanjung Iptu Nanda Melalui petugas Bhabinkamtibmas, Brigadir Heri Gunawan telah melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin (PETI) khususnya tambang emas di wilayah Sungai Boyan Tanjung, kerena hal tersebut melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan serta tidak sedikit juga merenggut nyawa yang mengakibatkan korban jiwa ujarnya.


Selain merusak lingkungan dan ekosistem Pertambangan Emas Tanpa izin (PETI) juga melanggar hukum yang sudah di atur dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar"ujarnya.


(BM/Mit).

Previous
« Prev Post