Dalam Sehari 3 Orang Pengedar Diamankan Satresnarkoba Polres Sintang

 


Cybernews- Sintang - Kalbar .

Satresnarkoba Polres Sintang kembali bergerak yang mana kali ini berhasil mengamankan tak tanggung-tanggung 3 orang sekaligus yang diduga kuat menyimpan serta mengedarkan Narkotika jenis shabu, Selasa (9/2).



Ketiga orang ini ialah ON (21), RL (36) dan HB (37) yang merupakan warga Desa Baning Kota dan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sintang pada hari minggu lalu (7/2).


Kasatres Narkoba Polres Sintang Iptu Amansyurdin mengatakan “Hari minggu kemarin, kami dari Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan berdasarkan pantauan kami beberapa hari terakhir bahwa ketiga orang ini diduga kuat menyimpan serta sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu” Jelas Aman.



Penangkapan bermula dari hasil pantauan petugas dilapangan bahwa yang memperoleh informasi bahwa tersangka atau saudari ON memiliki narkotika jenis shabu dimana dari informasi tersebut petugas langsung bergerak dan mengamankan tersangka di Jalan MT Haryono.


Usai diamankan dan diintrogasi oleh petugas saudari ON mengakui mempunyai Narkotika jenis shabu didalam kepemilikannya sehingga dalam hal ini petugas langsung melakukan penggeledahan di kediamannya dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut.


Tidak berhenti disitu saja, petugas pun mendapatkan informasi terkait jaringan lain tempat tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Dari keterangan lebih lanjut tersangka didapatilah informasi bahwa dirinya mendapat barang tersebut dari seorang pria berinisial RL.


Dari sini petugas melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil memperoleh informasi terkait RL, tidak menunggu lama petugas dari Satresnarkoba pun langsung meluncur dan mengamankan RL di kediamannya yang beralamat di Jalan Y.C. Oevang Oeray Gg. Silkar Desa Baning Kota Kec. Sintang.


Usai dilakukan introgasi ditempat, saudara RL juga mengakui mempunyai Narkotika jenis shabu didalam kepemilikannya dimana petugas pun melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan barang bukti yang mana langsung diamankan ke Mapolres Sintang.


Dihari yang sama kembali Satresnakroba Polres Sintang melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HB alias Ajit (37) yang diduga sering melakukan transaksi Narkoba jenis shabu.


Kronologis penangkapan sendiri berawal dari laporan petugas dilapangan yang mana ini langsung ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba Polres Sintang yang bergerak langsung untuk mengamankan tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Ady Irwan Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang.


Dari penangkapan tersebut petugas langsung menggeledah Ajit dan menemukan barang bukti berupa shabu didalam kepemilikannya yang sudah diakui dirinya dimana petugas langsung membawanya ke Mapolres Sintang untuk diproses lebih lanjut.


“Dari ketiga orang ini, kami telah mengamankan total kurang lebih 19 klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu yang terdiri dari 9 (Sembilan) klip sabu dalam kepemilikan ON, 7 (tujuh) milik RL dan 3 (tiga) milik HB” tutur Aman


Ketiga orang tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

   ( Humas Polres Sintang /Red)

Previous
« Prev Post