Terindikasi Sosis Dan Daging Illegal Beredar Di Pasar Sayur Masuka Sintang





Cybernews.id - Sintang - Kalbar .

Beberapa hari yang lalu pada tanggal 29 Desember 2020 berdasarkan Informasi salah satu toko yang menjual sosis dan daging tersebut bahwa mereka mendapatkan brangnya dari Toko HK yang berlokasi di pasar sayur masuka juga. Informasi ini didapat dari warga yang tidak mau disebutkan namanya yang juga pelanggan dari Toko HK Pasar Masuka bahwa sosis dan daging yang dijual tersebut ada yang berasal dari luar negeri yaitu negara Malaysia.


Berdasarkan penelusuran dari awak media Sintang mendatangi salah satu toko yang menjadi supliyer sosis dan daging illegal tersebut memberikan informasi terkait sosis dan daging yang didapatkannya dari Toko HK tersebut.


"Jadi kalau stock daging dan sosis saya kehabisan saya biasa ambil sama dia. Itu aja modal saya hanya 4 juta dan 5 juta habis ambil lagi habis ambil lagi," ungkap salah satu toko yang tidak mau disebutkan namanya.


Dijelaskan juga bahwa stock daging dan sosis dari toko HK sangat banyak bahwa toko HK yang mensuplai daging dan sosis secara illegal dari negara tetangga Malaysia. 


Ketika di konfirmasi oleh awak media pada Sabtu siang (16/01/2021) sekitar pukul 13:55 WIB, Abun menyuruh menemui langsung Hengky yang merupakan pemilik Toko HK.  Ketika awak media bertanya kejelasan usahanya, Hengki langsung marah marah menjawab pihak media.


Dengan ada kasus tersebut bahwa toko HK tersebut telah melakukan pelanggaran hukum dengan adanya penyelundupan barang illegal.


Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu. 


"Dalam pasal 102 huruf a setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar," ungkap salah seorang tim awak media.


Dijelaskan juga dalam pasal 102 B, penyelundup juga bisa dikenakan pidana yang lebih berat. Dalam pasal tersebut diatur, pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 dan pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi ekonomi negara dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar. 


Tim media meminta kepada aparat untuk menindak tegas bagi pelaku penyelundupan barang illegal.  (Tim )

Previous
« Prev Post