Polres Sintang Laksanakan Pemasangan Baleho Dan Spanduk Di Ruang Publik .



Cybernews.id - Sintang - Kalbar .

Kepolisian Resor Sintang Polda Kalbar melalui jajarannya Sie Propam dan Subag Humas Polres Sintang melaksanakan Pemasangan Baleho dan spanduk himbauan Tertib Sosial diruang publik dilokasi strategis jalan Protokol Kabupaten Sintang. Selasa (20/10/2020).


Pemasangan Baleho dan spanduk tersebut dalam rangka Polisi sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial diruang publik tahun 2020. Spanduk tersebut bertuliskan himbauan kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Sintang bahwa selama pandemi covid-19 agar tertib, budaya bersih, antri dan jaga jarak ( psyical distancing), Disiplin menggunakan masker dalam pelayanan publik.


“Diharapkan masyarakat dapat memahami dan mengikuti himbauan tersebut, apalagi dimasa pandemi ini, dimana Polisi Sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial diruang publik tidak bosan bosannya akan terus mengajak dan menghimbau masyarakat demi kebaikan bersama. ujar Kasi Propam Ipda Irwan.


Sementara itu Kasubag Humas Polres Sintang Iptu Hariyanto juga menjelaskan bahwa Pemasangan Baleho dan Spanduk Polisi sebagai Penggerak Revolusi Mental Dan Pelopor Tertib Sosial Diruang Publik merupakan bagian dari program 11 Quick wins pada giat ke 6.


"Ada dua titik lokasi strategis untuk kita pasang baleho dan spanduk yaitu di simpang 4 Polres Sintang dan video Trone Simpang Lima Tugu Adipura, tujuannya agar semua masyarakat dapat melihat dari segala arah ," terang Iptu Hariyanto


Ditambahkannya dengan dipasangnya Baleho dan spanduk tersebut diharapkan masyarakat Sintang dapat menjadi bagian dari Pelopor Tertib Sosial di Ruang Publik apalagi dimasa Pandemi Covid-19.


"Dengan kita selalu membiasakan budaya Tertib, Bersih, Antri, Disiplin dan Mentaati Peraturan dan Hukum yang ada kita yakin semua masyarakat Sintang bisa terhindar dari penyebaran Covid19," pukas Iptu Hariyanto.

       Berita Humas Polres Sintang .

       Editor : Mit .

Previous
« Prev Post