FW - LSM Kalbar Minta Transparansi Dana CSR .



Cybernews.id - Sintang - Kalbar .

Berbicara masalah Penggunaan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) Korwil TINDAK  INDONESIA kabupaten Sintang (Bambang Iswanto Amd) berpendapat bahwa kebanyakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) baik dari perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diterima masyarakat hanya bersifat karitas (menyalurkan bantuan), tidak ada sustainbility (berkesinambungan). 

Perusahaan tidak pernah menggali lebih dalam, apa sebenarnya yang dibutuhan masyarakat ujarnya".


“Kalau saya lihat, lebih banyak program CSR itu dijalankan perusahaan itu sendiri. Seharusnya supaya lebih profesional, ada lembaga independent yang mengelola itu.Jadi benar-benar dijalankan programnya dan sesuai kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan tersebut berada. Secara umum seperti itu saya lihat,” ungkapnya, Sabtu (31/10).


Korwil TINDAK INDONESIA ini berkeyakinan, jika pihak perusahaan yang disebutkan diatas (BUMN/Swasta)mau mengklarifikasi pendapatnya, program mereka tidak lebih dari kemitraan dan bina lingkungan. Tidak pernah mengkaji lebih dalam tentang kebutuhan dasar masyarakat imbuhnya pada media".


“Hampir semua perusahan di Kalbar ini programnya top down. Walaupun ada sanggahan mereka yang menyebutkan sudah menerima semua aspirasi dari masyarakat. Tapi tetap saja kebijakan persetujuan proposal itu ada di tangan perusahaan,” ujarnya.


Lebih lanjut Bambang" menjelaskan tidak menutup kemungkinan adanya unsur kedekatan antara pengelola dana CSR dan oknum-oknum yang mengajukan proposal. Sehingga penyalurannya terkesan seremonial. “Hal itu bisa saja terjadi,” sebut Bambang.


Sementara itu di tempat terpisah ketua presidium forum wartawan dan LSM (FW-LSM Kalbar) Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA, Yayat Darmawi SE.SH.MH, mengatakan dalam UU 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sudah jelas menyebutkan, kalau perusahaan wajib keluarkan dana CSR-nya. Siapa yang berhak menerima dana CSR, perusahaan swasta ataupun perusahaan BUMN wajib menjelaskan ke publik agar masyarakat tau kegunaan anggaran tersebut di peruntukan untuk apa dan siapa".Jadi semua anggaran itu transparan penggunaannya. “Nggak boleh ada yang ditutup-tutupi,siapa saja penerima dana hibah itu, ketusnya".


Yayat" tidak menampik keberadaan lembaga atau kelompok-kelompok penerima dana CSR yang diduga fiktif. Sehingga ia menilai perusahaan swasta dan BUMN kerap salah kaprah. “Salah kaprah yang dimaksud adalah, penyalur dana CSR selalu menunggu bola. Tidak ada inisiatif untuk mencari lokasi-lokasi yang tepat sebagai penerima dana tersebut. Akibatnya dana CSR menumpuk dan berujung pada dugaan penyalahgunaan anggaran,” pungkasnya.


Ketua presidium FW-LSM Kalbar (Yayat Darmawi SE.SH.MH)mengatakan" lembaga yang berhak mengaudit anggaran yang dikeluarkan BUMN, adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan wilayah. Beda halnya jika perusahaan swasta, mereka biasanya punya lembaga independent yang bakal mengaudit pengeluaran itu ujarnya".


“BPK Perwakilan Kalbar tidak mengaudit secara khusus dana CSR yang dikeluarkan BUMN, yang mereka periksa hanya samplenya saja. Kalaupun sample, tapi anggarannya yang besar. Tidak pernah secara keseluruhan anggaran di BUMN mereka audit. Karena BPK juga punya keterbatasan sehingga lebih kepada sample yang mereka ambil (periksa). Tapi bukan berarti dana CSR itu lolos audit, dan itu harus tetap diaudit. Karena itu menyangkut penggunaan anggaran,katanya".


(Mita/Tim.)


Previous
« Prev Post