Pemkab Sintang Dan UNKA Kaji Penerapan Add Tembawang .

 


Cybernews.id - Sintang - Kalbar 

Bupati Sintang dr H. Jarot Winarno, M. Med. PH mengikuti  Focus Group Discussion (FGD) dan penyerahan Naskah Akademis tentang Transfer Insentif Pembangunan Berwawasan Lingkungan (TEMBAWANG) oleh Rektor Universitas Kapuas Sintang Dr. Antonius di Pendopo Bupati Sintang pada Rabu, 23 September 2020. 

Focus Group Discussion (FGD) dipandu oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Ir. Wawan Aliyunan. “Pemkab Sintang sudah bekerjasama dengan Universitas Kapuas Sintang dalam membuat kajian akademis tentang Transfer Insentif Pembangunan Berwawasan Lingkungan atau Tembawang. Kajian ini juga didukung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Global Environment Facility (GEF), dan Kalimantan Forest Project (Kalfor) United Nations Development Programme. Unka Sintang sudah membuat kajian yang mendalam dan sudah dilakukan diskusi yang intensif sehingga tersusunlah naskah kajian akademik ini” terang Ir. Wawan Aliyunan



Rektor Universitas Kapuas Sintang Dr. Antonius, S.Hut, MP kepada Bupati Sintang memaparkan hasil kajian akademis tentang Transfer Insentif Pembangunan Berwawasan Lingkungan. “munculnya program Tembawang ini tidak terlepas dari kepedulian dan kebijakan Pemkab Sintang terhadap lingkungan di Kabupaten Sintang. Ada banyak kebijakan Pemkab Sintang yang pro terhadap lingkungan sehingga menarik banyak Non Government Organization atau NGO untuk membuat kegiatan yang mendukung dan mendorong kebijakan Pemkab Sintang di bidang lingkungan. Tanpa adanya kebijakan kepala daerah, tentu sulit bagi NGO untuk masuk. Maka Tembawang ini sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 66 Tahun 2019 tentang rencana aksi daerah Kabupaten Sintang Lestari 2019-2021. Tentu aksi ini tidak boleh hanya sebuah rencana tetapi harus sampai pada sebuah aksi nyata. Program tembawang inilah salah satu aksi nyata kegiatan perlindungan lingkungan di Kabupaten Sintang” terang Dr. Antonius, S.Hut, MP

“pada awalnya, Tembawang ini memasukan beberapa indikator yang diformulasikan kedalam alokasi dana desa, tetapi setelah kami lakukan kajian dan mengumpulkan data, ternyata Sintang memiliki desa yang banyak yakni 390 desa dan satu desa yang belum selesai dan mengakibatkan desa tersebut belum mendapatkan ADD. Struktur pemerintah desa di sintang juga sangat minimalis karena hanya 2 kasi dan 2 kaur. Semua desa belum membentuk struktur desa yang maksimal yakni 3 kasi dan 3 kaur. Awalnya kami ingin ada insentif bagi desa tetapi karena ada persoalan, maka kami memilih dalam bentuk alokasi” tambah Dr. Antonius, S.Hut, MP

“UNDP juga mendorong agar indikator yang dilaksanakan adalah yang sederhana sehingga mudah diterapkan. Sehingga kami juga untuk tahap awal ini. Satu yang final yakni indikator mengenai keberadaan  tembawang/gupung buah/kohlohkak/tempat keramat/hutan mali di sebuah desa. Sedangkan indikator sumber mata air, titik api dan penanggulangan karhutla, sarana pengolahan sampah belum kami ambil karena memerlukan data yang lengkap. Kami memang masih melihat jumlah tembawang yang ada di satu desa terlebih dahulu karena semua desa rata-rata memiliki jumlah tembawang yang sama, belum sampai pada mengukurnya berdasarkan luasan tembawang” Dr. Antonius, S.Hut, MP

Hendra  dari Tim Unka menambahkan bahwa hasil kerja tim Unka adalah naskah kajian  dan draft Peraturan Daerah. “Kabupaten Sintang memiliki luas 21. 635 KM2 dan memiliki luasan Area Penggunaan Lain (APL) di Kabupaten Sintang adalah 8. 920 KM2.  Sehingga  indikator tembawang ini mudah kita terapkan karena mudah dan memiliki data akurat, adil dan ada disemua desa, sederhana tetapi memiliki dampak besar bagi perlindungan lingkungan. Pada tahap pertama ini, kami akan melaksanakan indikator tembawang saja. Tahap kedua nanti, akan diterapkan 3 indikator yakni keberadaan tembawang, sumber mata air dan keberadaan titik api. Kemudian tahap ketiga akan melaksanakan 5 indikator yakni keberadaan tembawang, sumber mata air, keberadaan titip api, penanggulangan karhutla, dan lembaga dan sarana pengelola sampah” terang Hendra

“menurut kajian kami, ada dua kemungkinan yang akan terjadi yakni tembawang akan menambah  ADD jika desa memiliki poin nilai indikator tembawang yang baik atau  tembawang akan mengurangi ADD jika desa memiliki poin nilai indikator buruk. ADD Tembawang akan dapat diterapkan jika memenuhi syarat pertama, dana alokasi formula sudah melebihi dari total pengeluaran desa untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta pengeluaran wajib lain yang bersumber dari ADD. Kedua, tidak terdapat kesenjangan yang sangat tinggi antara desa yang memiliki indikator tembawang baik dan yang buruk” tambah Hendra. 

Setelah mendengarkan paparan Rektor Universitas Kapuas Sintang dan tim lainnya, Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan bahwa dalam menentukan ADD Tembawang ini sebaiknya dilihat dari luasan tembawang, karena kontribusi yang substansial untuk pelepasan karbon sehingga semakin luas tembawang atau hutan seharunya mendapatkan insentif atau alokasi dana desa yang lebih besar. 

“misalnya saja Desa Paoh Benua Kecamatan Sepauk memiliki luasan hutan sekitar 551 hektar dibandingkan dengan Desa Sepulut Kecamatan Sepauk yang sudah terdata hanya memiliki luasan hutan 14,2 hektar. Harusnya Desa Paoh Benua bisa mendapatkan ADD Tembawang lebih besar dibandingkan Desa Sepulut. Luasan hutan Tembawang penting juga diperhatikan dalam penentuan ADD Tembawang ini. Tetapi kalau untuk tahap pertama, bolehlah hanya menghitung jumlah tembawang di sebuah desa, tetapi kedepannya saya mendorong agar luasan tembawang diperhatikan juga, karena secara substansial luasan tembawang untuk menjaga pelepasan karbon. 

“pengambilan data dari profil desa sudah benar. Namun perlu dibandingkan dengan hitungan luas lahan yang dimiliki oleh WWF dan KalFor. Saat ini desa memang berlomba lomba menyerahkan lahan dan hutan untuk dijadikan hutan adat. Saya mendukung dan sangat berpotensi untuk dikembangkan dan dilaksanakan. Kalau penghitungan ADD Tembawang berdasarkan jumlah, maka tembawang atau hutan adat yang ada di desa tidak perlu legalitas. Tetapi kalau penghitungan ADD Tembawang berdasarkan luasan tembawang maka perlu legalitas dalam bentuk SK” terang Bupati Sintang.

(Hms pemkab / red)

Previous
« Prev Post