Usai Jalani Tahanan Karna Jambret Kini Masuk Bui Lagi Karna Narkoba.


Cybernews.id - Sintang -Kalbar .
Selasa (25/08/2020) malam kurang lebih pada waktu bersamaan unit Satresnarkoba Polres Sintang lainnya juga mengamankan seorang pemuda di Kelurahan Menyumbung Tengah Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Pemuda berinisial RE (23) diamankan beserta sebuah kotak berwarna silver berisi sejumlah bungkusan klip berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis shabu serta seperangkat alat lain seperti timbangan dan plastik klip kosong.

 “Selain yang di Kapuas Kanan Hulu, Satresnarkoba Polres Sintang juga telah melakukan penangkapan terhadap dugaan pelaku tindak pidana narkotika. Tersangkanya berinisial RE. Diketahui bahwa tersangka ini merupakan napi asimilasi yang baru saja bebas pada bulan puasa lalu. Tapi saat itu dia terlibat kasus penjambretan,” ungkap Iptu Amansyurdin, Kasat Narkoba Polres Sintang.

Kepada petugas Tersangka mengakui ada menyimpan narkotika jenis shabu dikamar bawah kolong tempat tidurnya. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan tersangka kita amankan 7 klip plastik berisi Kristal putih yang kita duga sebagai narkoba jenis shabu dnegan berat 22,6 gram. Kepada saudara RE ini akan disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Iptu Amansyurdin.

Kapolres Sintang, AKBP John H. Ginting, SIK, MH menyebutkan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas para pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sintang.

“Kita akan tindak tegas para pengedar narkoba yang ada di Sintang ini. Kita ingin masyarakat kita khususnya kaum muda kita dapat hidup sehat tanpa narkoba. Saya himbaukan kepada para orang tua untuk memperhatikan pergaulan anaknya agar tidak terjerumus pada rantai penggunakan dan peredaran barang haram ini,” kata AKBP John.

berita Humas Polres Sintang.
Editor : Mit .

Previous
« Prev Post