Tindak Indonesia Minta Polsek Ketungau Hulu Lebih Profesional Dalam Menangani Kasus .


Cybernews.id - Sintang .

Dari hasil konfirmasi awak media dan investigasi empiris yang di lakukan oleh Yohanes dari lembaga TINDAK INDONESIA dan FW-LSM Kalbar terkait dengan tuduhan pasal penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu sangat rancu ujarnya".


Kronologis kejadian pada saat malam hari,tgl 11 / 09 / 2020 pukul 23 00, depkolektor (gadion) hendak menarik motor KB.5688 EW atas nama perez, yang yang berada di tempat saudara jaka. kredit motor tersebut nunggak selama empat bulan yang telah diangsur saudara Jaka selama dua tahun,namun saudara gadion depkolektor) tanpa ada surat perintah penarikan dari FIF,dan hanya membawa bukti penyetoran terakhir. saudara gadeon meminta pembayaran setoran motor yang nunggak tersebut, harus dibayar pada malam itu juga. karena Jaka yang saat itu ditemui tidak membawa uang, dan meminta waktu atau tempo besok hari, namun saudara gadion tidak mau dan tetap memaksa meminta saudara Jaka untuk segera melakukan pembayaran malam itu juga aku kata Yohanes amlan".


Diketahui pada malam itu saudara gadion saat menagih dalam kondisi mabuk, dengan gaya bak preman memaksa melakukan pembayaran, disinilah awalnya kericuhan terjadinya percecokan adu mulut antara saudara gadeon dengan saudara Jaka. kejadian tersebut di ketahui oleh Johan yang sedang bertugas sebagai security diwilayah kerjanya di Perusahaan PT.PLJ ( permata lestari jaya ), saudara Johan menghampiri keduanya mencoba untuk melerai pertikaian tersebut, akan tetapi viiiiui itu iyang terjadi malah sebaliknya.saudara gadion yang saat itu sedang dalam keadaan mabuk memukul Johan yang melerainya dan dengan reflek saudara Johan mendorong gadion dengan sikunya yang membuat Gadion terjatuh.dalam kejadian tersebut disaksikan oleh kedua temannya (Billi dan Perez) serta beberapa orang lainnya yang berada diTKP.(Tempat Kejadian Perkara) ujar Yohanes amlan saat menceritakan kejadian tersebut pada media".


Setelah kejadian tersebut Gadion merasa kesal, dan sempat menyebut bahwa dia adalah adiknya anggota DPRD Sintang, dengan maksud untuk menakuti Johan dan langsung pergi meninggalkan TKP.

Akibat kejadian tersebut Johan dilaporkan ke Polsek ketungau hulu oleh abang kandung gedeon salah seorang anggota DPRD Sintang ujar Yohanes amlan yang mendampingi tersangka".


Setelah menerima laporan tersebut,

Polsek ketungau memanggil saudara Johan dengam surat panggilan nomor :s,pgl /01 ,a / 1X / 2020 ,dan menghadap penyidik AIPDA HENDRY PURWANTO. Dalam pemeriksaan status Johan ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penganiayaan dengan dikenakan pasal (351) ayat (1). Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 

dari laporan tersebut saudara Jaka diperiksa sebagai saksi,dengan surat panggilan nmor : s,pgl ,/ 01,a /1X /2020/ reskrim.laporan polisi nomor : LP / 148 / 1X/ res 16 / 2020 kal-bar / res ,Sintang / SPKT / tgl 13 / 09 / 2020 , untuk menghadap penyidik Aipda Hendy Purwanto, atas dugaan pengeroyokan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. 


Dalam menyikapi hal tersebut koordinator lembaga TINDAK INDONESIA dan Presedium FW-LSM Kal-bar (Yayat Darmawi SE.SH.MH) Menyimpulkan

Adanya Kejanggalan dalam kasus tersebut, yang tertera pada Surat pemanggilan terhadap saudara Johan dan saudara Jaka ujarnya"


"Ada dua Pasal yang berbeda pada saat keduanya dipanggil sebagai saksi pungkasnya".pasal pertama yaitu tentang penganiyaan yang tertera dalam surat pemanggilan saudara Johan,dan pasal kedua tentang pengeroyokan yang tertera pada surat pemanggilan saudara Jaka ujar Yayat"


Yayat juga mengatakan" Kenapa masalah percobaan perampasan dengan pengaruh Àkohol saat sedang melakukan pekerjaaannya serta status legalitas surat perintah penarikannya secara paksa yang dilakukan oleh saudara gadion terhadap sepeda motor saudara Jaka tidak dipermasalahkan oleh Pihak Polsek ketungau Hulu, sedangkan disinilah kesimpulan awal kejadian atau peristiwa hukumnya terjadi ujarnya".


"Sementara itu Yohanes Amlan dari lembaga TINDAK INDONESIA yang mendampingi saudara Jaka dan Johan meminta kepada aparat polsek ketungau hulu untuk dapat lebih bijak dalam menjembatani penyelesaian permasalahan tersebut secara musyawarah ungkapkan penuh harap".

 

(Tim./red) 


Previous
« Prev Post