Limbah PT GKM Bocor Sejak 2016 ,Tim Gabungan Ambil Sampel uji Lab


Cybernews.id - Sanggau - Kalbar .
Dugaan pencemaran lingkungan PT Global Kalimantan Makmur (GKM) di Dusun Setogor Sotok, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, direspons Pemprov Kalbar dan Pemkab Sanggau yang menurunkan tim investigasi gabungan, Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. 

Tim berjumlah lima personil berasal dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau,  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar, dan Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar. Kedatangan tim disambut Pj Kades Sotok beserta Kaur desa, Bhabinkamtibmas dari Polsek Sekayam, Kacim Temenggung Desa Sotok, dan beberapa orang wartawan. 

"Kami dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau juga dari Disbun Provinsi Kalbar atas perintah bapak Gubernur melakukan tu cross check terkait pencemaran limbah dari Pengolahan Minyak Sawit PT. Global Kalimantan Makmur yang dimuat oleh sejumlah media belum lama ini,” kata Amran, utusan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar.

Dijelaskan Amran, tim langsung ke lokasi anak Sungai Inip untuk mengambil air sebagai sampel untuk dilakukan uji laboratorium. Pengujian tersebut nantinya memerlukan lima hari sehingga diketahui hasilnya. 

“Selain itu, kami ingin langsung mengecek apakah benar limbah PT GKM masih mengalir ke Sungai Sekayam hingga sekarang. Nanti kita akan berkoordinasi dengan pak Siban, Pj Kades Sotok," kata Amran. Kehadiran Amran didampingi Rahmadi Asri dan Osman Mubin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Ferry S dan Hendra dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar. 

Dari hasi pertemuan tim bersama masyarakat sekitar lokasi diketahui adanya informasi kebocoran limbah dari Pabrik Minyak Sawit (PMS) milik PT GKM pada 2016 hingga 2018. “Hal tersebut sering kami laporkan kepada manajemen PT GKM agar memperbaiki tanggul kolam limbah yang waktu itu sering kali meluap hingga mengalir ke anak sungai Inip Dusun Kubing juga anak sungai aliran Setogor yang bermuara di Sungai Sekayam,” kata Kacim, Temenggung yang juga Warga Desa Sotok.

Kacim mengaku berani mengatakan yang sebenarnya karena pada 2018 dirinya sering berladang di kawasan tersebut. “Waktu itu dampak aliran sungai Inip berwarna hitam dan ikan ikan yang berada di aliran sungai itupun banyak yang mati,” ujar Kacim.

Siban, Pj Kades Sotok mengharapkan adanya informasi yang benar serta positif bahwa hingga sekarang masih ada limbah PMS PT GKM yang mengalir ke Sungai Sekayam. “Semoga situasi ini dapat diperbaiki," tutur Siban seraya menjelaskan masih adanya media massa yang menutupi fakta tersebut.

Hal yang sama dikemukakan Bripka Saefudin, Bhabinkamtibmas dari Polsek Sekayam yang menjelaskan kejadian ini merupakan pukulan berat bagi masyarakat yang di lingkungan sekitar pabrik dan semua pihak. “Kami berharap jika memang itu masih terjadi, semoga dapat dilakukan perbaikan serta teguran kepada pihak Manajemen PT GKM," kata Saefudin dalam pertemuan tersebut.

Ini Ancaman Pidananya
Di tempat terpisah, Yayat Darmawi SE MH, Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA menyambut baik adanya tindaklanjut dari Penagakkak Hukum (Gakkum) Lingkungan hidup. Ia memaparkan, selain ancaman pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut. 

Pidana tersebut, kata Yayat, antara lain jika pencemaran lingkungan terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan misalnya membuang limbah yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Dijelaskan dia, jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

“Dari kajian kami, sudah jelas aturan pelanggaran atas pencemaran limbah, maka PT GKM terkait permasalahannya sudah berlangsung sangat lama dan terkesan mengabaikan.  Terjadinya kebocoran sudah sejak tahun 2016. Hal ini sesuai laporan masyarakat desa Sotok. Adanya kejadian yang berakibat dan berdampak tercemarnya air di aliran Sungai Inip dan air di aliran Sungai Setogor yang bermuara di Sungai Sekayam,” kata Yayat.

Adapun dampak pencemaran limbah tersebut, ujar Yayat, sangat merugikan masyarakat setempat. Maka pemerintah khususnya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat harus bertindak objektif dalam uji lab dengan menjelaskan secara transparan kepada masyarakat hasil dari air pengujian tersebut. “Apabila hasilnya positif bahwa  limbah tersebut dampaknya berbahaya maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum lingkungan terhadap PT GKM,” ujar Yayat.

Yayat menjelaskan soal pertanggungjawaban Pidana atas tindakan pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan. Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat sepertiga. Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan berwenang mewakili di luar pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional. ( Wans Daly /Red)

    
   

Previous
« Prev Post