Polres Sintang Laksanakan Press Release Kasus Curanmor .

Di Halaman Mapolres Sintang telah dilaksanakan press release kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Kamis siang (26/03/2020) pukul 13:00 WIB.
Sebanyak 13 yunit motor yang di Parker di 
  depan halaman Polres Sintang merupakan bukti dari kasus curanmor yang sampai saat ini sangat rentan terjadi di wilayah Kabupaten Sintang.
Melalui pengungkapan kasus tersebut ada beberapa kronologis kejadian yang disampaikan Kapolres Sintang AKBP John H. Ginting, S.I.K, salah satunya ada beberapa tempat yang sangat rawan pencurian motor.
“Sebelas Februari kemarin kita mendapat laporan dari masyarakat bahwa motornya hilang di jalan lintas melawi depan masjid Al Amin. Yang dilaporkan oleh satu pelapor . Selanjutnya setelah menerima laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan. Mendapat informasi bahwa motor tersebut ada dipegang oleh seseorang dan setelah dicocok dengan nomor mesin dan nomor rangka memang cocok dengan motor yang dilaporkan oleh warga tersebut,” ungkap Kapolres kepada awak media.
Kapolres juga mengatakan bahwa anggotanya langsung melakukan pemeriksaan hingga hasil dari pemeriksaan tersebut pelaku langsung ditemukan. Ada dua tersangka kasus curanmor yang sekarang dalam penahanan pihak Polres Sintang.
“Jadi inisial nama pelaku tersebut yaitu LA dan TU,” tambah Kapolres Sintang.
Kapolres Sintang juga menambahkan bahwa kasus tersebut setelah dilakukan pengembangan kembali ternyata masih banyak motor yang sudah diambil oleh pelaku tersebut dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
“Ini rekan-rekan juga dapat melihat bahwa ada 13 motor. Ini semuanya hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka ini,” ungkap Kapolres Sintang.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan rinciannya yaitu ada 4 unit sepeda motor Honda Revo Injeksi dengan ditemukannya ada 4 TKP sesuai dengan unitnya.
“Satu Jalan PKP Mujahidin, tugu Beji, kelam depan gua maria, belakang SMU Negeri 2 Sintang. Tiga Unit sepeda motor Honda Vario TKP nya depan apotik lintas melawi, Gang Fajar Baning, Gang Sehat Sungai Durian,” ungkap Kapolres Sintang.
Kapolres Sintang juga mengatakan ada juga 4 unit sepeda motor Honda Beat injeksi yang dicuri di gang efata, depan SMK Negeri 1 Sintang, depan kantor Bupati Sintang, depan Kafe Kongkow Jalan Lintas Melawi.
“Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini menggunakan kunci T. Modus yang lama mungkin sudah tahu semuanya bahwa kunci T ini sudah dapat kita amankan,” ungkap Kapolres Sintang lagi.
Dengan kasus tersebut tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara. ( Mit )

Previous
« Prev Post