Anak Umur 18 Thn Di Gelandang Ke Polres Melawi ,Terduga Gunakan Narkoba .



Cybernews.id - Melawi - Kalbar .
Polres Melawi, Senin (2/12/19) Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil menangkap terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu, didesa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh  Kabupaten Melawi dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.

EDI (18), terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini adalah warga Dusun Serundung Permai Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, SH., S.IK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan, SH., M.AP  Penangkapan itu berawal dari informasi warga sekitar, yang curiga ada transaksi narkoba disekitar tempat tersebut.

"Kami mendapat banyak laporan dari warga, salah satunya kegiatan yang mencurigakan, sering ada gerak gerik orang mencurigakan disekitar TKP, Petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti," kata Kasat Narkoba Polres Melawi.

“Tersangka diperiksa dan ditangkap tanpa perlawanan, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong yang terpasang kaca fanbo dan pipet warna putih,  (satu) buah bolol mizone yang tutupnya sudah dibolongi, 4 (empat) buah korek api gas warna biru,ungu,oren dan hijau, 2 (dua) buah pipet yang diruncingi ujungnya dan  29 (dua puluh Sembilan) plastik klip transparan” Bebernya.


"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 112 Ayat (1) JO Pasal 127 ayat (1) Huruf a, UU no 35 tahun 2009. Tentang Narkotika”.

Pelaku digelandang ke Polres Melawi untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polres Melawi terus mengimbau warga untuk segera melaporkan dan memberikan informasi apabila mengetahui atau mendapati peredaran narkoba di wilayahnya. Agar petugas dapat segera menangkap pelaku, supaya peredaran narkoba di Melawi ini bisa berkurang bahkan tidak ada lagi. Pungkasnya (S.Adi)

Previous
« Prev Post