Asisten 111 Administrasi Umum hadiri Gelar Pengawasan Dan Pemutahiran Data Inspektorat .


Cybernews.id - Sintang .
Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Ir.H.Zulkarnaen,M.Si
mewakili Bupati Sintang hadir pada kegiatan “Pra Gelar Pengawasan dan pemutahiran data
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Tingkat Kabupaten Sintang Tahun 2019”di Aula Inspektorat
Kabupaten Sintang,(14/11/2019)
Turut Hadir pada acara tersebut Usur Forkopimda,Opd,Camat,serta kepala desa dan tamu
undangan lain nya.

Zulkarnaen dalam sambutan nya menyampaikan,dalam melaksanakan pengawasan dan
pemutahiran data di setiap kegiatan yang ada di instansi terkait yang ada di linkungan pemerintah 
daerah kabupaten sintang hendaknya perlu dukungan dan kerjasama dari semua pihak demi
kebaikan kita semua
jika kita melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana pemerintahan atau (APBD)
hendak nya kita harus tepat dalam mengunakan dana dan angaran tersebut serta dengan
pelaporan yang tepat pula,sehinga tidak terjadi temuan-temuan atas penyalahgunaan
angaran.”terang zulkarnaen”
sejauh ini kita dan pihak terkait seperti kejaksaan sudah melakukan koordinasi dalam
penanganan penyelewengan dan penyalahgunaan angaran yang bersumber dari (APBD)
seandainya terjadi temuan di harap kan oknum yang bersangkutan mampu
mempertangungjawabkan serta mampu mengembalikan dana tersebut,sehingga tidak ada
tindakan pengurungan terhadap oknum tersebut atau (TIPIKOR) atau pengurungan badan kata
“Zulkarnaen’

Kepala insfektorat Apolonaris Biong.S.Sos.M.Si,mengatakan kegiatan penyelengaran dan
pemutahiran data tahun 2019 ini bertujuan untuk menyampaikan temuan dan rekomendasi hasil
pemeriksaan inspektorat kabupaten sintang mulai dari tahun 2015 sampai dengan semester I
tahun 2019 kepada masing masing Obrik (Obyek Wasrik)
Apolonaris Biong juga berpesan kepada semua pihak terkait supaya dapat bekerja sama
dalam penyampaian data (PHP2) ke Obrik baik dari sekolah,puskesmas,kelurahan dan desa,yang
ada di wilayah kerja nya dalam waktu yang secepat cepat nya sampai batas waktu yang di
tentukan yakni pada tangal 25 – 26 november 2019 ini.

Hasil Pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh Obrik dalam kurun waktu 60 hari kerja
sejak laporan hasil pemeriksaan diterima Obrik.maka hasil pemeriksaan dapat di ambil alih oleh
aparat penegak hukum (APH)
Oleh sebab itu kami berharap dalam penyelengaraan pra- gelar pengawasan ini dapat
menghasilkan,peningkatan pelaksaan tindak lanjut temuan serta rekomendasi laporan hasil
pemeriksaan,Akurasi data dan informasi dapat di jadikan masukan bagi pimpinan dan pihak
terkait,terjadinya peningkatan efisiensi dan efektivitas pengawasan intern pemerintah kabupaten
sintang agar tercipta repormasi birokrasi pemerintah yang baik transparan dan akuntabel.

Biong,kita dari inspektorat tidak pernah bosan dan berhenti untuk melakukan
pemeriksaan dan pengawasan kepada semua instansi pemerintahan yang ada di kabupaten
sintang ini,funsi pembinaan tetap kita jalan terus hanya saja tindak lanjut yang membuat kita
selalu terlambat,terang Biong” .(Hms/Mith)

Previous
« Prev Post