Pertemuan Gagal Di Kantor BPN Sambas .


CYBERNEWS.id - Sambas .
Pertemuan gagal dikantor BPN kabupaten sambas selasa 8 september 2019 dimana undangan tersebut ditujukan kepada bapak asindi ( perwakilan masyarakat desa madak ) secara resmi dan formal agar dapat hadir dalam rangka memfollow Up penyelesaian  tanah pemukiman masyarakat desa madak kabupaten sambas untuk segera di inclave atau dikembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik asalnya.

HGU PT RWK yang mengambil lahan pemukiman masyarakat desa madak menjadi  ketahuan ketika masyarakat ditolak oleh BPN kabupaten sambas disaat mengajukan pembuatan sertifikat Hak Milik Tanah yang telah mereka kuasai dan duduki sejak jaman nenek moyang mereka.

Masyarakat desa madak yang diwakili oleh bapak asindi ( pegawai kantor desa madak ) meminta untuk segera di kembalikannya tanah tanah pemukiman rumah mereka dari penguasaan HGU PT RWK group, dan juga bapak asindi telah meminta pendampingan secara khusus kepada lembaga TINDAK INDONESIA dengan maksud permasalahan ini dapat diselesaikan dipusat ( jakarta ).

Dalam hal ini koordinator lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi membenarkan adanya penguasaan tanah tanah pemukiman masyarakat desa madak oleh pihak PT RWK dan yayat juga membenarkan bahwa masyarakat tidak dapat memiliki SHM sesuai dasar kepemilikan yang sah dikarenakan tanah hak milik mereka sudah masuk dalam wilayah HGU PT RWK.

Koordinator lembaga TINDAK INDONESIA meminta pihak BPN dan Pemda harus bertanggung jawab secara yuridis dan harus segera menginclave atau mengembalikan tanah pemukiman perumahan masyarakat desa madak yang masuk dalam HGU tersebut, mengingat menurut Analisa lembaga TINDAK INDONESIA masalah ini kalau tidak secepatnya di selesaikan akan menjadi masalah baru bagi PT RWK group.

Masalah baru menurut koordinator lembaga TINDAK INDONESIA adalah lembaga akan mengungkit tentang dana desa yang di bangunkan ditanah HGU dan bukan tanah pemukiman desa, berarti uang negara yang digunakan untuk pembangunan desa semestinya tepat sasaran dan tepat guna justru salah tempat, hal ini akan masuk keranah tipikor dan perusahaan akan dapat berhadapan dengan hukum extra ordinary, kata yayat.
                 (Tim/mith)

Previous
« Prev Post