Bupati Pimpin Rapat Kordinasi Lintas Sektoral Penanggulangan Bencana Asap .



Cybernews.id - Sintang .
Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka penanggulangan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) di Kabupaten Sintang yang diselenggarakan di Gedung Pancasila, Senin (23/09/2019).

Pada kesempatan itu Jarot mengatakan bahwa untuk saat ini di Sintang masih terdapat 17 titik api. “Sebulan yang lalu kita panen titik apinya di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah, 2 minggu terakhir ini kita panennya di Serawai dan Ambalau, dari 17 ini, 14 titik apinya di Serawai dan Ambalau” ungkapnya.

“Tahun lalu bulan September kita sudah tidak ada asap, tahun ini tanggal 5 September ada 699 titik api. Kita menduduki ranking ke 2 dibawah Ketapang” lanjut Jarot. Jarot pun mengakui bahwa hal ini terjadi karena kelalaian.

Jarot menyampaikan bahwa saat ini terdapat 15 perusahaan yang sudah disegel.
“Ada yang di wilayah konsesi, di arel yang belum GRTT tetapi ini kan di wilayah konsesinya kebun, tanggung jawab kebun. Berani minta ijin operasi tapi tanggung jawabnya untuk jaga lokasinya, meskipun masyarakat yang bakar lalu jadi besar, kebun kita anggap kita anggap melakukan kelalaian” ungkapnya.

“Areal yang terbakar kita suspend selama 3 (tiga) tahun jika tidak sengaja, 5 (lima) tahun jika sengaja dibakar, yang terakhir sampai pencabutan ijin. Saya sudah cabut 7 ijin perusahaan, tidak semata-mata karena KARHUTLA tetapi karena performancenya tidak baik” lanjutnya.

“Kita sudah punya peraturan bupati nomor 57 tahun 2018, ini sebagai peraturan teknis atas perda kita tentang lingkungan hidup juga atas undang-undang lingkungan hidup, tetapi aplikasi di lapangannya belum sesuai dengan peraturan yang ada, karena sosialisasi kita yang lemah sehingga belum semua desa memahaminya, ada juga kesulitan kepala desa untuk mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat karena bakar ladang ini merupakan kearifan lokal, jadi ini tidak bisa kita hindari, tetapi ini bisa kita atur, perbup itulah yang mengaturnya” ungkap Jarot.

Pada kesempatan itu Jarot mengungkapkan harapannya agar Pemkab dan para kepala desa dapat bersinergi untuk menanggulangi bencana asap akibat KARHUTLA.

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, S.Ik., M.H mengatakan bahwa Polres Sintang sudah banyak melakukan pencegahan KARHUTLA melalui giat preemrif yaitu dengan sosialisasi door to door terkait larangan KARHUTLA, melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat, memasang banner larangan KARHUTLA, membuat pamflet himbauan larangan KARHUTLA, sosialisasi KARHUTLA melalui sosial media dan membuat maklumat kepolisian. Selain melakukan pencegahan, pihak Polres Sintang juga melakukan penindakan melalui giat preventif yaitu dengan melakukan apel gabungan penanganan KARHUTLA, melaksanakan patroli gabungan dan melaksanakan pengecekan dan pemadaman titik api.

“Saya yakin kepala desa, camat, kapolsek dan danramil sudah melakukan himbauan, tapi dampaknya sama-sama kita bisa lihat, kalau tidak ada asap berarti pembakaran ini bisa diatur, sekarang buktinya masih ada asap dan yang dirugikan adalah masyarakat” ungkap Adhe.

Pada kesempatan itu Adhe berharap seluruh elemen baik dari jajaran pemerintah, forkopimda hingga masyarakat bersinergi untuk menanggulangi bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) di Kabupaten Sintang, khususnya para camat dan kepala desa.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M.Si, unsur OPD, unsur Forkopimda, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Sintang.
                (Hms/red)

Previous
« Prev Post