Dewan Adat Dayak Sintang .Gelar Seminar Adat Dayak Pada Pekan Gawai Dayak 2019 .


Cybernews.id. Sintang.
Pada pelaksanaan Pekan Gawai Dayak Kabupaten ntang Tahun 2019, Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang menelar Seminar Adat di AulaU Keling Kumang pada Rabu, 10 Juli 2019. Menurut
Sekretaris Panitia Pekan Gawaiayak Kabupaten Sintang yang ke VIII Tahun 2019 Dr. Antonius, seminar diikuti oleh perwakilan masyarakat adat di 14 kecamatan, tokoh masyarakat dan mahasiswa.


Wakil Bupati Sintang Askiman menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengakuan dan perlinngan kelembagaan adat dan masyarakat hukum adat belum disosialisasikan dengan baik. “aturan turunann juga belum ada. Seperti peraturan bupati. Sebenarnyaadbanyk aturan yang mengakui beradaan masyarakat adat di Indosia. Untuk bisa disebut masyarakat adat, kita harus memiliki wilayah adat, budaya, ni, dan hokum adat yang masih diakui. Masyarakat adat Dayak juga sudah di akui di PBB .


Bahkan orang Dayak sudah ada perwakilan di PBB. Maka kita harus terus perkuat keberadaan masyarakat Dasebagai masyarakat adat. Saya juga melihat ada resolusi PBB yang memperbolehkan Borneo diseb pulau Dayak. Sehingga ke depannya kita bisa memperjuangkan adanya  sebutan Provinsi Dayak Kalbar, Provinsiayak Kalteng dan seterusnya sehingga sama dengan sebutan Jawa Timur, Jawa Tengah dan sebagainya. Saya juga mau memperjuangkan agar hari pelaksanaan Gawai Dayak sebagai hari besar daerah” terang Askiman

Petrus Junaidi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang memaparkan materi tentang Revitalisasi Tanah dan Masyarakat Adat. “Siang ini memiliki luasan kawasan hutan 2. 163.500 hektar, luasan kawasan AP3.100 hektar. Kami ada program revitalisasi hak atas tanmasyarakat termasuk masyarakat adat. Kami akan memberikan jaminan hukum atas tanah kepada masyarakat melalui program Pendaftaran nah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga sekarang sudah 27. 591 sertifikat sudah dibagikan kepada masyarakatProgram ini bertujuan untuk kemakmuran rakyat, menghormati hak pribadi dan mendukung kehidupan masyarakat” terang Petrus Junaidi.

Gana Suka salah satu peserta seminar mempertanyakan terjadinya kasus sertifikat ganda. “Itu pasti pengeluaran sertifikat dengan pola lama. Tetapi sejak BPN menggunakan teknologi canggih, kasus sertifikat tanah ganda udah tidak ada. Sertifikat ganda ada karena terbnya SKT. Kami mendorong setiap desa ada peta tanah juga” terang Petrus Junaidi
Samsudin peserta seminar dari Ketungau Tengah mengeluhkan sertifikat yang belum jadi meskipun sudah membayar.
Sementara Petrus Junaidi menjelaskan sudah melarang tim BPN di lapangan untuk memungut uang dari masyarakat untuk membuat sertifikat melalui program PTSL. “Untuk memproses sertifikat melalui PTSL, kami sudah ada anggarannya” terang Petrus Junaidi.

Niko Dimus Kepala UPT KPH Wilayah Sintang Timur salah satu narasumber  menjelaskan bahwa untuk urus izin hutan adat di Sintang sudah bisa karena sudah ada Perda nya. “di Sintang sudah ada dua hutan desa yai di Desa Tanjung Andan Kecamatan Ambalau dan Desa Tanah Merah Kecamatan Kayan Hulu sudah ada ijiak pengelolaan hutan desa” terang Niko Dimus.

Niko Dimus juga memaparkan alur skema pengajuan perhutanan sosial yang mana kalau syarat lengkap, 25 hari ijin bisa keluar. “silakan kepada masyarakat adat di Kabupaten Sintang untuk melengkapi persyaratan jika ingin mengajukan ij perhutanan sosial” terang Niko Dimus.
Veronika Ancili pala Dinas Perkebunan dan Pertanian Kabupaten Sintang memaparkan materi tentang pengelolaan perkebunan dan pertanian yang berkelanjutan baik sosial maupun ekonomi dengan memperhatikan masa depan anak cucu kita.

“Sistem pertanian masyarakat kita masih menggunakan cara berdampak terhadap aspek lingkungan seperti penggunan pupuk kimia yang tak tkendaliSistem pertanian yang berkelanjutan memperhatikan tiga prinsip yakni berkelanjutan secara ekomi, lingkungan dan sosial” terang Veronika Ancili
“saya mau mendorong masyarakat pedalaman untuk menerapkan sistem pertanian yang terpadu dan ramah lingkungan seperti peternak babi dalam satu kawasan yang ada kebun sayur, buah dan tanaman lain” harap Veronika Ancili.
                                               (Pemkab/Mita)

Previous
« Prev Post