4 PELAKU PEMBUNUHAN DI MERAGUN DIKENAKAN ANCAMAN HUKUMAN SEUMUR HIDUP




Cybernews.id. Sekadau (Kalbar)
Rekonstruksi kasus pembunuhan di desa Meragun oleh 4 orang pelaku digelar di halaman Mapolres Sekadau, (27/6/2019).

Tragedi berdarah yakni kasus pembunuhan 19 Maret 2019 lalu, korban atas nama Herkulanus Swandi alias Mawi (33) di desa Meragun kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau digelar di halaman Mapolres Sekadau oleh 4 orang pelaku dengan 15 adegan pembunuhan korban oleh pelaku utama Doyok (27), dan rekannya Domianus Kosmas (33), Nekon (27), dan Momok (37) serta diikuti 5 orang saksi dalam gelar rekonstruksi. Reka ulang dipimpin langsung oleh Kabag OPS Kompol Habib dan kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Muhamad Ginting SH, berjalan dengan kondusif.

Dari hasil reka ulang kejadian tersebut, antara pelaku dan korban terlibat masalah utang piutang dan juga soal asmara.
Menurut pelaku, saat sebelum kejadian sikorban mencaci dan meremehkan pelaku dengan berucap kamu udah tua dan jelek. Mana cewek itu mau sama kamu, terangnya.

Seterusnya, si korban cek-cok mulut dengan ke empat pelaku, yangmana para pelaku sedang dipengaruhi minuman keras (arak). Berawal dari adu mulut itu disertai unsur sakit hati sebelumnya, sehingga dengan tega keempat pelaku mengeroyok dan menghabisi nyawa korban yang notabene rekan mereka juga dengan memukuli pelipis dan kepala korban berkali-kali dengan sebuah gitar listrik sampai korban tidak berdaya.

Sebelum meninggal, dengan sisa tenaga sikorban masih sempat berupaya melarikan diri hendak meminta pertolongan ke arah jalan dekat Balai Adat Botomu desa setempat sampai meregang nyawa.

Menurut saksi mata, diperkirakan kejadian berlangsung pada malam hari  dan keesokan harinya sikorban ditemukan sudah tidak bernyawa lagi. Kami pikir yang tergeletak itu, maaf kami pikir binatang karena kami lihat dari kejauhan, ungkap saksi.

Dan setelah kami mendekat karena curiga, ternyata manusia dengan posisi tengkurap.
Almarhum (korban) itu masih keponakan saya, kata saksi ke-4.
Kami pikir dia tertidur, bahkan saya masih sempat merokok sambil nunggu dia terjaga.

Selanjutnya, kami coba gerakkan badannya sambil membangunkannya, tapi tidak juga bergeming. Saat itu juga kami memberitahu kepala desa karena kami curiga dan banyak luka dikepalanya, ujar saksi ini kepada awak media.

Setelah kadesnya kami panggil, baru di informasikan ke pihak Polsek, selanjutnya pihak Polsek Nanga Taman koordinasi dengan pihak Polres Sekadau guna penindakan selanjutnya, ucapnya.

Seusai gelar rekonstruksi, kasat Reskrim memaparkan bahwa keempat para pelaku ini kita amankan di rutan Mapolres Sekadau. Hanya saja di gelar rekonstruksi tadi, pihak yang berkompeten (kejaksaan) tidak datang. Padahal sudah kita surati tapi tidak bisa hadir, ujar M. Ginting.

Selanjutnya, pasal yang kita terapkan untuk para pelaku ini yaitu pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP junto pasal 170 ayat 2 KUHP,  yang ancamannya yaitu seumur hidup dan paling lama 20 tahun, ujar kasat Reskrim IPTU Muhamad Ginting. SH diruangan kerjanya...!
(Jhon)


Previous
« Prev Post