PETI YANG SUDAH MENJADI KEGIATAN USAHA SECARA TURUN TEMURUN TIDAK PERNAH PUNAH WALAU SESEKALI HARUS BERURUSAN DENGAN POLISI


MELAWI. Cybernews KALBAR
Hampir tidak pernah terdengar lagi istilah melanggar hukum dengan kegiatan usaha yang satu ini, Petambang emas tanpa ijin yang ada di berbagai daerah baik yang berada di daratan maupun yang ada di perairan sungai di Kabupaten Melawi.
Dari hasil investigasi LSM. Ormas dan Wartawan yang sengaja menelusuri aliran sungai dan areal pertabangan emas di beberapa lokasi tambang emas, terkesan hanya gertak sambal upaya penertiban dan penegakan hukum. Dimana seusainya penertiban sampai dengan dilakukan penangkapan para pekerja tambang emas tanpa ijin tersebut tidak berdampak apa-apa terhadap niat kerja yang terbukti terus nenerus ada bahkan berkembang, demikian setidaknya yang dapat dilihat saat penelusuran dilakuakan..11/5/19.
Padahal upaya pertiban dan penangkapan pekerja tambang tanpa ijin itu yang belum lama dilakukan oleh Polres Melawi dan para pelakuknyapun saat ini masih menjalani proses hokum, ternyata tidak membuat para pekerja tambang tanpa ijin itu menghentikan kegiatanya, dengan alasan yang sama sejak dahulu sampai sekarang.(hanya sebatas urusan isi perut….red).


Para pekerja tambang emas tanpa ijin itu di tertibkan dan di tangkap karena dianggap melanggar hukum dengan melakukan kegiatan tambang emas tanpa ijin dan melakukan kegiatan di daerah aliran sungai yang selain memang berdampak negative terhadap kuwalitas air sungai yang rata-rata masih digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari memang tidak ada satupun aturan dan undang-undang yang mengijinkan kegiatan tambang emas itu di aliran sungai.
Lantas bagaimana dengan kegiatan pekerja tambang emas tanpa ijin yang ada pada daratan baik yang ada di areal penggunaan lain APL. maupun yang di dalam kawasan hutan yang juga menyisakan kegersangan dan ketandusan areal tambang yang ditinggalkanya tersebut dan yang rata-rata juga beralasan kebutuhan hidup dan satu-satunya pekerjaan yang dapat dikerjakan saat itu.
Masalah PETI, yang terkesan saling tuduh adanya pembiaran oleh karena tetap adanya kegiatan walau tidak sedikit pelakunya yang harus berurusan dengan Polisi dan bahkan sampai meringkuk dibalik jeruji bui, lantas bagaimana dengan pendapat dan komentar seorang aktivis ormas yang masih memasang lebel netralitasnya pada lembaganya Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).


‘Sugianto Adi’ sekretaris DPC.LAKI. Kabupaten Melawi yang di temui wartawan dikediamanya, juga mengaku bingung dengan kasus PETI, yang sudah sering dilakukan pernertiban dan penangkapan terhadap para petambang tanpa ijin tersebut, iya juga mengaku sudah banyak lokasi tambang emas yang dikunjunginya dan banyak juga wawancara dengan para pekerja tambang tanpa ijin tersebut dengan hasil wawancaranya rata-rata mengaku tidak adanya lapangan pekerjaan yang dapat iya lakukan dan pekerjaan tambang emas tanpa ijin itu semata-mata sebatas tuntutan kebutuhan hidup yang harus mereka lakukan walau tahu yang sebenarnya adalah sebuah pekerjaan yang penuh resiko karena sesekali harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ini kan gambaran bahwa pekerjaan para petambang emas tanpa ijin itu tidak cukup dengan dilakukanya penertiban dan penangkapan terhadap para pelakunya”, ucapnya.


Lebih lanjut iya mengatakan bahwa masalah PETI, adalah masalah hajat hidup yang dapat dilihat dari panjangnya masalah yang tidak pernah berkesudahan dari puluhan tahun bahkan mungkin ratusan tahun sampai sekarang hingga ada yang menyebutnya itu merupakan pekerjaan yang sudah turun menurun dari jaman nenek moyang dulu, “Kalau sudah begini kan sudah semestinya menjadi tanggungjawab pemerintah juga untuk memberikan solusi atau melegalkan pertambangan emas itu sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku” imbuhnya.
Praktek pertambangan emas tanpa ijin yang memang berada diareal terlarang seperti pada aliran sungai dan lain-lain, tetapi juga ada yang melakukan kegiatan tambang emas di areal daratan baik di areal penggunaan lain APL. Dan pada kawasan hutan diluar Wilayah Pertambangan Resmi (WPRS), yang menurut ‘Sugianto’ para petambang emas tanpa ijin itu memang tidak tahu dimana Wilayah Pertambangan Resmi itu yang sebenarnya dan memang para petambang itu sendiri belum pernah tahu dan belum pernah diberitahu dimana WPRS. Itu berada.
“Apakah memang sebenarnya tidak ada areal yang sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Resmi itu atau sebenar Wilayah yang sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Resmi itu justru areal yang sama sekali tidak ada emasnya, kalau benar begitu lantas salah siapa sebenarnya petambang tanpa ijin alias PETI, itu tidak dapat dihentikan sampai bertahun-tahun” terangnya saat dimintai pendapatnya terkait WPRS, yang sudah ditetapkan di Kabupaten Melawi.


Terlepas dari semua kepentingan dengan adanya PETI yang menjadi sejarah panjang itu, iya mengaku ikut perihatin dengan kondisi tersebut, iyapun mengatakan seandainya ada keterbukaan pemerintah terkait lokasi WPRS, atas nama lembaganya ‘Laskar Anti Korupsi Indonesia’ LAKI, siap ikut serta dan membatu untuk mensosialisasikan kepada para petambang tanpa ijin agar dapat disudahinya masalah PETI, itu tanpa harus merobah pekerjaanya sebagai petambang emas yang pada akhirnya dari petambang tanpa ijin menjadi petambang yang legal dan notabene dapat bekerja pada tempatnya dan tanpa melanggar aturan serta undang-undang yang ada, pungkasnya. (Aldi/Tim).

Previous
« Prev Post