Usulan Pemekaran 4 Kecamatan Di Kabupaten Sintang tercantum Dalam Prime Mover Pembangunan Daerah RPJMD 2016-2021


S14N Sintang, Di Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Sintang adalah Kabupaten terluas ketiga dengan luas wilayah kurang lebih 21.000 Km persegi, memiliki 14 Kecamatan dan 391 Desa, Maka Kabupaten Sintang berkeinginan untuk memekarkan 14 kecamatan induk menjadi 4 Kecamatan baru dari 20 Kecamatan baru yang diusulkan, Disampaikan oleh Bupati Sintang pada saat Ekspos tentang Kabupaten Sintang dalam kegiatan Verifikasi Faktual usulan Kecamatan di Kabupaten Sintang bersama Kepala Sub Direktorat Kecamatan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada hari Kamis (06/12/2018) bertempat di Pendopo Bupati Sintang.
   Dalam kegiatan terkait pembahasan usulan pemekaran kecamatan diwilayah Kabupaten Sintang tersebut, dihadiri oleh para Camat se-Kabupaten Sintang dan para Kepala Desa yang wilayahnya akan dimekarkan menjadi Kecamatan baru. 
   Dalam paparannya, Bupati Sintang Jarot Winarno menyampaikan bahwa pemekaran wilayah di Kabupaten Sintang tercantum dalam penggerak utama (prime mover) pembangunan daerah  RPJMD 2016-2021, “jadi sesuai dengan prime mover Pemerintahan kami bahwa ada 6 program penggerak utama pembangunan dan salah satunya adalah pemekaran dan penataan wilayah, dengan demikian maka Pemkab Sintang bertekad untuk memekarkan wilayah Kecamatan baru yang sebelumnya hanya 14 kecamatan diusulkan menjadi 20 kecamatan pemekaran”, paparnya.
   Perlu diketahui bahwa dasar pemikiran Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memekarkan wilayah Kecamatan atas dasar lima point penting, “pertama mengingat luas wilayah yang cukup luas, kedua mengingat Sintang merupakan daerah perbatasan dengan negara Malaysia, ketiga Kabupaten Sintang sebagai pintu gerbang distribusi barang ke daerah lain di wilayah timur Kalbar, keempat dimana rentang kendali yang panjang dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Kecamatan dan Ibukoat Kecamatan ke Desa itu sangat jauh, dan yang kelima adalah antisipasi rencana pembentukan provinsi Kapuas Raya”, sambungnya. 
   Lanjut Bupati Sintang, bahwa kondisi eksisting Peta Kabupaten Sintang menunjukkan bahwa Kabupaten Sintang awalnya hanya memiliki 14 Kecamatan, “jadi awalnya Sintang itu punya 14 Kecamatan, kemudian kami desainkan pemekaran kecamatan tambah 20 Kecamatan dengan demikian menjadi total 34 Kecamatan dan pada akhirnya peta Kabupaten Sintang yang dilakukan verifikasi faktual hanya 4 kecamatan baru, yaitu Kecamatan Inggar, Kecamatan Tontang, Kecamatan Sintang Barat, dan Kecamatan Bukit Mangat”, ungkap Jarot . 
    Kepala Sub Direktorat Kecamatan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Budi Santoso Sudarmadi mengatakan bahwa pemekaran 4 Kecamatan baru yang ada di Kabupaten Sintang bisa terealisasi,akan  tetapi masih menunggu persyaratan sudah terpenuhi, “jadi syaratnya itu adalah pertama tuntaskan dulu batas wilayah antara Kecamatan induk dan Kecamatan baru, kedua syarat dasar, ketiga syarat teknis, dan keempatsyarat administrasi, Apabila  semua syarat sudah terpenuhi, maka akan segera kita proses persetujuannya, makanya tim survey dari Kemendagri sudah kami kirim ke Sintang untuk mengecek langsung ke lapangan terkait pemekaran 4 Kecamatan baru di Kabupaten Sintang ini”, kata Budi. 
   Menurut Budi pemekaran wilayah Kecamatan ini tidak ada batasan waktu yang ditentukan, “jangka waktu itu tidak ada, persyaratan sudah terpenuhi akan kita proses, jadi Pemerintah Daerah nya menyiapkan pejabat di Kecamatannya, kemudian Pemda juga mempersiapkan kantor camatnya, tentunya ini semua kembali kepada daerah apakah sudah siap semua terkait syarat dan percepatan prosesnya, kami akan tindaklanjut secepat mungkin”, tambah Budi. 
   Sementara Lurah di Kecamatan Sintang yang wilayah kelurahannya masuk dalam pemekaran Kecamatan Baru, yaitu Lurah Kedabang, Riduansyah memberikan dukungan penuh terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Kemendagri terkait adanya pemekaran wilayah Kecamatan, “saya tentunya mendukung ya dengan adanya pemekaran wilayah Kecamatan Sintang ini menjadi Kecamatan Sintang Barat yang dimana wilayah Kelurahan Kedabang yang saya pimpin itu masuk dalam Kecamatan Sintang Barat, saya dukung semua prosesnya agar semuanya bisa berjalan dengan lancar untuk pemekaran wilayah kecamatan khususnya di Kecamatan Sintang”, ungkap Riduansyah mengakhiri.( red ) 

Previous
« Prev Post