Sat Reskrim Polres Sekadau, Ungkap Pelaku Spesialis Curanmor


S14N Sintang, Gelar Press Conference pengungkapan tindak pidana dengan pemberatan (Curanmor), yang berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Jum'at (30/11/2018) sore pukul 16.00 WIB yang di Pimpin langsung oleh Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK. Didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu M. Ginting dan Kasubag Humas AKP Moh. Haerul Saleh,



     AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK.menjelaskan pada press conference, Pelaku Bernama ON alias Poe alias Eki Mamo (25) dengan menghadirkan barang bukti yakni 14 unit sepeda motor yang dicuri dari berbagai daerah di Kalimantan Barat. Pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat Sekadau yang kehilangan sepeda motor, dan mendapat informasi dari seseorang yang mengaku bisa menemukan sepeda motornya yang hilang tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau kemudian mengejar dan melakukan pengembangan orang yang menghubungi warga Sekadau, Akhirnya pelaku diamankan di salah satu penginapan di wilayah hukum Polres Landak. 

  ON adalah pelaku spesialis curanmor lintas kabupaten dan baru kali ini tertangkap, Berdasarkan pengakuan pelaku, ON telah melancarkan aksinya di sejumlah daerah sejak tahun 2016. Diantaranya, Pontianak, Singkawang, Bengkayang, Landak, Sanggau, Sekadau, Sintang, sampai Melawi, Adapun  yang menjadi barang bukti 14 unit barang bukti berupa sepeda motor didapat oleh anggota Sat Reskrim Polres Sekadau dari berbagai kabupaten. Diantaranya 7 unit didapat di Sekadau, 6 unit di Melawi, dan 1 unit di Sintang, sementara Untuk 7 unit barang bukti dari Kabupaten Sekadau sendiri, Kapolres menyebutkan 2 unit curanmor dari TKP di Tapang Semadak, 2 di Peniti/Ensalang, 2 di jalan Rawak, dan 1 unit dari TKP jalan Pangsuma Sekadau, Dari total 14 barang bukti tersebut Kapolres mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih banyak barang bukti lainnya yang belum dapat ditemukan. Karena dari pengakuan tersangka, saking banyaknya aksi curanmor bahkan pelaku  sampai lupa berapa kali ia melakukan pencurian,ungkap  Kapolres. 

"Tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya langsung kepada orang-orang sekitar, biasanya dengan modus digadai. Setelah itu barang tersebut tidak lagi diambil kembali oleh pelaku. Untuk harganya bervariasi, mulai dari Rp. 2 Juta, sampai Rp. 5 Juta. Dengan alasan menggadai untuk ongkos pulang kampung," jelas Kapolres.

  Tersangka ON setelah mendapat hasil dari barang curiannya, pelaku kemudian kembali melakukan aksinya di daerah lain, Sementara hasil curian dari satu daerah ia jual ke daerah lain yang berbeda, pelaku juga menjual hasil curiannya ke provinsi lain seperti ke Kalimantan Tengah. Sepeda motor hasil curiannya dijual  langsung kepada perorangan, tidak ke penadah, "Sistemnya tukar guling, apabila dia melakukan pencurian di Sekadau dijualnya ke luar Sekadau," kata Kapolres. 

   Dalam menjalankan aksinya, tersangka biasa melakukan sendiri dan terkadang bersama temannya. Dengan cara menggunakan kunci T, mengotak-atik kabel stop kontak, bahkan ada yang langsung diangkat menggunakan mobil pick up, "Kalau sama temannya, tersangka terlebih dahulu membaca situasi sasaran aksinya, Temannya biasanya sudah menunggu menggunakan pick up dan sepeda motor langsung diangkat dan dimasukan ke dalam pick up," ungkap Kapolres Sekadau.

   Anggon menambahkan Terkait barang bukti yang didapat, Kapolres menyebutkan pihaknya sudah melakukan  identifikasi dan sudah menghubungi masing-masing pemilik sepeda motor, Namun sebelumnya barang bukti tersebut masih akan disimpan di Mapolres Sekadau guna keperluan pengembangan kasus dan penuntutan sidang perkara di kejaksaan yang mana Polres Sekadau juga telah mengirimkan SPPD terkait kasus tersebut, sementara kasus ini masih dalam penyidikan dan juga Pengembangan belum dapat di pastikan pasal yang akan  di  sangkakan kepada Pelaku On. // Jhon Sekadau 

Previous
« Prev Post