Polres Sintang Dan Jajarannya Bersama Forkopimda Laksanakan Rakor Penertiban Dan Penindakan PETI Di Kabupaten Sintang


 S14N Sintang, Polres Sintang dan jajarannya SatReskrim yang bekerjasama dengan Forkopimda Kabupaten Sintang mengadakan Rapat koordinasi guna melakukan penertiban dan penindakan hukum terhadap para pekerja PETI yang berada di wilayah hukum Polres Sintang, yang diungkapkan oleh Kapolres Sintang AKBP. Adhe Hariadi, SIK, MH. Pada Jumpa Pers di Ruangan Pratama Polres Sintang, Senin pagi 10/12/2018. 

   Pada konferensi persnya kepada para Awak Media AKBP. Adhe Hariadi, SIK, MH menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang beserta Instansi Terkait pada Sabtu 08/12/2018 yang lalu dengan membahas beberapa Poin penting yang telah menjadi kesepakatan bersama dengan pihak Pemerintah Daerah.
    AKBP Adhe Hariadi, SIK, MH, menjelaskan beberapa Poin tersebut antara lain, Jajaran Forkopimda meminta agar sepanjang aliran sungai Kapuas dan Sungai Melawi bersih dari PETI dan termasuk sungai-sungai kecil yang di jadikan tempat pekerja PETI, kemudian Pemerintah Daerah akan segera mencari solusi pekerjaan lain kepada para pekerjaan PETI, pekerjaan penambangan rakyat hanya boleh dilakukan apabila sudah ada WPR, Maka Pemerintah Daerah harus segera membuat rekomendasi WPR sebagai Acuan bagi masyarakat melakukan kegiatan penambangan, Forkopimda akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan hukum apabila masih ada pekerja PETI di wilayah Kabupaten Sintang, Jelas AKBP. Adhe. 

Kapolres Sintang berharap agar beberapa hal yang telah menjadi kesepakatan tersebut dapat di lakasanakan dengan sebaik-baiknya, dan itu bukan hanya menjadi tugas Polri sendiri, sebab Polri hanya menjalankan sesuai dengan amanat undang-undang yaitu undang-undang Menper tahun 2009 tentang pertambangan illegal, Ungkap AKBP Adhe.    
    AKBP Adhe menambahkan bahwa Wilayah yang dapat di jadikan sebagai WPR adalah wilayah yang tidak termasuk aliran sungai, tidak masuk sebagai kawasan hutan lindung atau tempat wisata, dan tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat luas, pungkasnya.(red) 

Previous
« Prev Post