Jeffray Pimpin Rapat Paripurna Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sintang


 S14N  Sintang, Rapat Paripurna khusus Pemberhentian dan Pengangkatan PAW (Pengganti Antar Waktu) DPRD kabupaten Sintang yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sintang Pada 18/10/18
Sesuai dengan Uraian Lampiran Yang Dibacakan Oleh Ketua DPRD Kabupaten sintang Jeffray Edward bahwa rapat paripurna khusus hari ini dilaksanakan  dalam rangka menindaklanjuti keputusan gubernur kalimantan barat NOMOR : 502/PEM/2018.  tentang peresmian pemberhentian saudari   Mainar  Puspa  Sari  dan  peresmian Pengangkatan  Saudara Drs.Afni pengganti antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang serta berdasarkan ketentuan pasal 114  ayat (l), ayat (2) dan ayat (3) peraturan pemerintah NOMOR 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat  Daerah  provinsi,  kabupaten,  dan  kota,  yang  menyatakan anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum  memangku  jabatannya,  mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dimana pengucapan sumpah janji yang dilaksanakan paling lama 60 (enam) puluh hari terhitung sejak diterimanya keputusan peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD.
Setelah pengucapan  sumpah dan janji   maka   telah   terpenuhinya  ketentuan sebagaimana diatur peraturan perundang-  undangan, oleh karenanya secara legalitas formal  dan legalitas yuridis peresmian pengangkatan dan  peresmian pemberhentian anggota DPRD tersebut  telah terjamin dan berkepastian keabsahannya, Ungkap Jeffray. 
jeffray juga mengatakan perlu  kita  pahami  bersama,  sebagaimana lembaga keterwakilan masyarakat saya menghimbau rekan-rekan dewan dalam menjalankan tugasnya untuk senantiasa menjaga martabat, kehormatan. citra, dan kredibilitas, serta mentaatl tata tertib dan kode etik DPRD, dengan tujuan sehingga kita  dapat   memberikan  kontribusi   positif   dalam  penyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan, serta menjalankan tri fungsi DPRD dengan sebaik- baiknya, melalui penyerapan aspirasi masyarakat yang lebih optimal guna tercapainya program serta  rencana  kerja  dewan  yang  transparan. dan akuntabel.  efektf,   efisien, jelasnya. 
Ditambahkan Jeffray Mari kita senantiasa berkomitmen   serta  hendaknya  menjadi  perhatian  seluruh  anggota  dewan dan pemerintah kabupaten sintang, pada saat ini dan tahun mendatang, kita tetap menjaga dan menciptakan kondisi yang sejuk dan kondusif sebagai  mitra  kerja  dengan  mengutamakan  tindakan  koordinasi, sinergisitas dan harmonisasi, sehingga  pencapaian  tujuan dan  pemerintah  kabupaten  sasaran,  visi  sintang  dan  misl  dalam  mensejahterakan masyarakat secara berkeadilan sosial dan berkesinambungan dalam pelaksanaan  pembangunan  secara optimal.  dan  pemerintahan  dapat tercapai  hal tersebut perlu saya sampaikan, mengingat relatif singkat waktu tersisa bagi seluruh anggota dprd pada masa jabatan 2014 – 2019 saat ini, dalam kaitannya persiapan tahun politik, yang tentunya masih relatif ada tugas politik, tugas kemasyarakatan, dan tugas    sebagai anggota DPRD yang belum terselesaikan.
   Seusai Rapat Paripurna Bupati Sintang Drs.H.Jarot Winarno, M.Med.Ph Menyampaikan  kepada  para Awak Media “Di Waktu yang Kurang Lebih satu Tahun ini Atas nama Pemerintanh Kabupaten Sintang Saya ucapkan Selamat Kepada Saudara Drs.Afni Karena Telah resmi diangkat Menjadi Anggota DPRD kabupaten Sintang, menjadi Mitranya Pemerintanh,kepada saudara Afni diharapkan Pengabdian Beliaw satu tahun Ini Menjaga kemitraan,karena ini merupakan bulan-bulan kritis dan kita akan Mulai pembahasan APBD murni tahun Depan yang disebut juga percepatan visi misi, Dan Kepada Ibu Sari atas nama Pemerintah mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya atas pengabdian beliaw selama ini yang bermitra cukup baik dengan pemerintah, Mudah-mudahan apa yang sedang di Kerjakan Beliau dapat berjalan dengan baik dan sukses kedepanya” Ungkap Bupati Jarot.// Mora 

Previous
« Prev Post