9970 Tablet H5, Jenis Obat Penenag di musnahkan Polres Sanggau




Sumber : Wartajurnalis.com
Pewarta : Kornelis


Sanggau, Guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti, sesui dengan aturan yang berlaku,Polres sanggau,melakukan pemusnahan sejumlah  barang bukti berupa Obat Anti Depresan yang biasa di sebut Happy Five.

Pemusnahan tersebut sebanyak 9970 Keping (Tablet), yang di musnahkan dengan cara di bakar yang di lakukan di depan Kantor Polres Sanggau pada (30/8/2019).

Dengan di saksikan oleh Kpala Pengadilan Negeri Sanggau, Kepala Kejaksaan Sanggau yang di wakili oleh kasi Pidum dan Kasi Intel,BNN kabupaten Sanggau,Tokoh Pemuda Tokoh Adat dan tokoh masyarakat turut menyaksikan pemusnahan tersebut.


Seperti yang di ungkapkan oleh Kapolres Sanggau saat wawancara oleh sejumlah awak media usai pemusnahan Barang Bukti, dirinya menuturkan bahwa pemusnahan barang  buki tersebut merupakan hasil rangkaian dari pengungkapan pada beberapa waktu lalu saat bersamaan dengan pengungkapan kasus Sabu 3 Kilo.

"Polres sanggau saat ini melaksanakan barang bukti di mana barang bukti ini merupakan rangkaian dari pengungkapan narkotika yang sudah di ungkap,  beberapa waktulalu Narkotika Jenis Sabu dan extasi telah di musnakan di kapolda" ungkapnya.
Kapolres sanggau AKBP Imam Riyadi  ini juga mengatakan bahwa untuk saat ini dilakuknaya pemusnahan Jenis Obat-Obatan Jenis Happy Five namunm perosesnya  terlambat karena harus melalui proses hasil dari laboratorium keluar.

"Pemusnahan jenis obat obatan ini agak terlambat kerena harus menuggu hasil lab keluar, sehingga hari ini baru bisa kita musnahkan,dari hasil lab Tersebut tidak memang tidak mengandung. Narkotika atau Avitamin tetapi Obat ini mengandung anti depersan atau sejenis Obat Penenang". Kata Kapolres Sanggau.
 
Namun demikian apa bila obat-obatan ini keluar dengan bebas tampa izin dan tampa resep dari dokter jangan sampai ini  untuk di salah gunakan,Tambah Kapolres Sanggau.

Previous
« Prev Post