Personil piket laksanakan pengecekan daerah rawan banjir

By On Februari 04, 2025


Cybernews.id - Sepauk - Sintang. 

untuk memastikan  sitkamtibmas kondusif diwilkum Polsek Sepauk , personel piket  melaksanakan patroli sebagai langkah antisipasi serta melaksanakan pemantauan perkembangan debit air sungai Sepauk seiring meningkatnya curah hujan di pemukiman warga yang rawan terdampak banjir. Selasa pagi (04/02/2025).

 

Kegiatan ini sendiri dimaksudkan sebagai langkah pencegahan/antisipasi kejadian yang tidak diharapkan akibat banjir , serta mengingatkan warga untuk selalu waspada seiring meningkatkan debet air yang disebabkan curah hujan yang cukup tinggi akhir-akhir ini. 


Kegiatan ini difokuskan di daerah pinggir sungai baik Sungai Kapuas ataupun Sungai Sepauk dengan sasaran mengingatkan dan  menghimbau warga yang terdampak banjir agar berhati-hati. 

 

Kapolsek Sepauk Ipda Tri Satrio Sulistomo.SH pada kesempatan terpisah  mengatakan "Kegiatan patroli ini rutin kami laksanakan di samping untuk memantau perkembangan banjir juga memberikan himbauan dan pelayanan pada warga yang terdampak banjir agar tetap terjalin hubungan yang baik sehingga tercipta sitkamtibmas yang aman dan kondusif " ucapnya.


Hum Polsek Sepauk. 

Editor : Mit. 

Faktor Usia; Jembatan Gantung Nanga Sokan Ke Muara Tanjung Roboh

By On Januari 29, 2025


Cybernews.id - Melawi - Kalbar

Jembatan Gantung Nanga Sokan menuju ke muara tanjung amruk, 29/1/2024,Jembatan yang menjadi akses utama dari Desa Nanga Sokan Ke Desa Muara Tanjung serta beberapa Desa yang masok wilayah Sungai Sokan, Kecamatan Sokan Kabupaten Melawi, mengalami roboh sehingga jembatan tak dapat dilalui masyarakat. 


Dari keterangan warga dan telah beredar di mesos jembatan gantung tersebut, dugaan awal, ambruknya jembatan tersebut dikarenakan faktor usia dan tidak lagi mampu menahan beban dari kerangkanya yang berat dan diduga melebihi kapasitas beban jembatan."jelasnya.

Salah satu warga mengatakan Jembatan gantung Sokan yang di hilir roboh lagi pagi ini, Semoga segera ada tindakan perbaikan dari pemerintah daerah katanya, memang masih bisa lewat jembatan gantung hulu tapi harus lewat dua jembatan gantung baru ke muara tanjung, jadinya mereka merasa takut ada kejadian seperti itu lagi karna jembatan sungai Sokan juga telah termakan usia juga."katanya.


Arien Salah satu warga Sokan mengatakan Tanggap Darurat Pembongkaran Sedikit Bahan Lantai Karena di Khawatirkan Air Banjir Dan Beresiko Pada bangunan di Sekitar pembokaran di pimpin lansung oleh sekcam Sokan."jelasnya.Abd.


Editor : mit. 

Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers

By On Desember 31, 2024

 


Cybernews.id- Jakarta 

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menyampaikan apresiasi kepada Polri atas komitmen dan dukungannya dalam menjaga kemerdekaan pers di tengah tantangan besar yang dihadapi industri media. Hal ini disampaikan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 di Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12).


“Di tengah situasi media yang tidak baik-baik saja, Polri telah memberikan dukungan penuh pada upaya penegakan kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Dr. Ninik Rahayu.


Ninik mengungkapkan bahwa sepanjang 2023 hingga 2024, dunia media menghadapi tantangan besar, termasuk PHK terhadap lebih dari 1.200 pekerja media akibat peralihan dana iklan ke platform digital dan dampak teknologi kecerdasan buatan. Kondisi ini dinilai turut memengaruhi kemandirian dan kemerdekaan pers.


“Di tengah situasi sulit ini, kerja sama antara Polri dan Dewan Pers berhasil memitigasi berbagai upaya kriminalisasi terhadap jurnalis, termasuk konflik pemberitaan yang sering terjadi,” jelasnya.


Ninik menyoroti keberhasilan MOU antara Polri dan Dewan Pers yang diperbarui pada 2022, yang berperan besar dalam menangani 700 pengaduan kasus pers. Lebih dari 100 ahli dari Dewan Pers bekerja bersama Polri untuk menentukan apakah suatu kasus masuk kategori sengketa pers.


“Kolaborasi ini membuktikan sinergi yang luar biasa, khususnya melalui Kadiv Humas Polri, dalam memastikan transparansi informasi dan perlindungan terhadap jurnalis,” kata Ninik.


Ninik juga mengapresiasi respons cepat Polri dalam menangani berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk insiden pembakaran kantor media di Papua baru-baru ini. Polri segera menurunkan tim forensik untuk mengusut kasus tersebut.


“Langkah cepat Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi jurnalis. Hal ini memungkinkan insan pers menjalankan tugas mereka dengan aman dan sesuai undang-undang,” ujarnya.


Ninik menyampaikan harapan besar terhadap Direktorat Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Direktorat Cyber Crime yang baru dibentuk Polri. Ia berharap kehadiran direktorat ini dapat memperbaiki penanganan kasus, terutama terkait perlindungan identitas korban dan kriminalisasi jurnalis.


“Hasil kajian AJI menunjukkan bahwa 87% jurnalis perempuan mengalami kekerasan seksual di ruang siber. Dengan adanya Direktorat Cyber, kami berharap kasus-kasus ini dapat diselesaikan lebih cepat,” ungkapnya.


Menutup pernyataannya, Ninik mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kerja sama antara Dewan Pers dan Polri, khususnya dalam menjaga profesionalisme media dan melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan maupun kriminalisasi.


“Semoga sinergi ini semakin kuat di tahun 2025, sehingga insan pers dapat terus bekerja secara profesional dengan dukungan integritas, transparansi, dan kapasitas yang solid dari Polri,” tutup Ninik.


Editor : mit. 

Polda Kalbar Gelar Pasukan Mantap Praja Kapuas 2024 Siap Amankan Pilkada Serentak

By On Agustus 26, 2024

 


Cybernews.id - Pontianak - Kalbar. 

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Polda Kalimantan Barat menggelar apel gelar pasukan di Alun-alun Kapuas. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., ini menandai dimulainya Operasi Mantap Praja Kapuas 2024. Senin,(25/08)



Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri PJ Gubernur Kalimantan Barat,  serta Forkopimda terkait dalam kegiatan ini, Apel gelar pasukan juga dihadiri kurang lebih 1369 Personel dari berbagai satgas Operasi Mantap Praja Kapuas 2024.


Kabidhumas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya kepada awak media menyampaikan tujuan dalam apel tersebut merupakan dimulainya tanda operasi Mantap Praja 2024 berlangsung, Dalam apel tersebut, ribuan personel berbaris rapi dengan perlengkapan lengkap. Mereka berasal dari berbagai satuan, seperti Sabhara, Brimob, Intelkam dan satgas lain yang tergabung. Selain personel, berbagai jenis kendaraan taktis dan peralatan pendukung lainnya juga disiagakan.


"Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya secara matang untuk menghadapi Pilkada 2024. Personel yang terlibat telah diberikan pelatihan khusus, sehingga mereka siap menghadapi segala bentuk tantangan," Ujar Kabidhumas


Dalam amanatnya, Kapolda Kalbar menekankan pentingnya peran seluruh personel dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pilkada. "Operasi Mantap Praja Kapuas 2024 kita terjunkan 6241 personel dari Polda hingga Polres dan Polsek jajaran, ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif, sehingga seluruh masyarakat dapat memberikan hak suaranya dengan aman dan nyaman," tegas Kapolda.


Selain itu, Kapolda juga memberikan arahan kepada seluruh personel agar bertindak secara profesional, proporsional, dan humanis dalam menjalankan tugas. "Jalinlah komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, sehingga tercipta sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban," imbuhnya.


Humas Polda Kalbar. 

Editor : mit / wanto. 

Diduga Sindikat Mafia Tanah Pontianak Serobot Lahan 48 Orang Ahli Waris Kurek Bin Wak Alif

By On Desember 15, 2022

 



Cybernews.id - Pontianak - Kalbar. 

Perlakuan chulas dan ingin menghalalkan hak orang lain dengan cara menyerobot lahan tanah peninggalan Nenek Moyang seseorang Bisa dipastikan akan menimbulkan perlawanan dari pemilik berhak atas tanah tersebut bayangkan saja  jika tanah peninggalan (Tanah waris red) Yang mempunyai luas belasan ribu meter persegi yang telah bertahun lamanya diwariskan pada ahli waris tiba-tiba diserobot oleh pelaku yang disinyalir Mafia tanah Pontianak, tidak mungkin begitu saja akan merelakan tanahnya dicaplok secara brutal oleh Perusahaan ataupun Perorangan tanpa adanya kejelasan dan fakta nyata .


Menimbulkan berbagai macam pertanyaan, yang menyimpulkan telah terjadi Anomali pada Masyarakat yang dirugikan terutama dari pihak ahli waris pemilik tanah tersebut.


Perlakuan pencaplokan tanah waris warga tersebut kini tengah dialami  oleh ahli waris dari Kure Bin Kurek sebanyak 48 orang


Kami saat ini berjuang  untuk mempertahankan tanah warisan saya ucap salah satu ahli waris yang namanya enggan untuk di timbulkan saat ini mengapa? Untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan selama proses tuntutan kami berjalan ungkapnya


Tanah Pusaka warisan peninggalan nenek-moyang para ahli waris seluas 17.784 M2 yang terletak di Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat, dan jelas telah dicaplok dengan cara diserobot oleh PT Bumi Raya Utama (BRU) dengan Beberapa kuasa hukum bayaran mereka.


Hal ini berujung pada penggusuran tanah milik 48 ahli waris Kure bin Kurek, setelah BRU dinyatakan menang secara sepihak oleh putusan pengadilan yang jelas telah terjadinya Anomali pada para pewaris yang sah atas tanah tersebut.


Ismail salah satu ahli waris menuturkan silsilah tanah tersebut yang nyata telah digarap moyang saya sejak 1914. Dan setelah meninggalnya moyang saya tersebut  tanah seluas 17.784 meter telah  diwariskan kepada kelima anaknya termasuk saya (Ismail red).


Lanjut Ismail dalam penuturannya "Kami mulai mengelola tanah tersebut sejak 1960-an," kata Ismail, Kamis pagi (15/12) saat ditemui beberapa wartawan 


Dan diatas tanah warisan kami telah lama berdiri tiga unit rumah, yang tanpa malu perusahaan itu mengaku bahwa tanah moyang kami itu tanahnya. Sedangkan di atas tanah kami yang diserobot ada makam beberapa almarhum keluarga kami yang sudah puluhan tahun 


Selain itu, juga terdapat tanaman perkebunan, seperti tebu, pinang, pisang dan sekitar 600 batang pohon kratom.


Menurutnya, sejak diwariskan tanah tersebut tidak pernah ada masalah dan tidak pernah ada yang komplain karna bagi warga lama yang mengetahui asal usul moyang kami pasti tahu akan ke absahan  tanah waris kami 


Namun, tahun 2014 tiba-tiba muncul orang suruhan yang kami tidak kenal siapa dia dan dari mana, masuk  ke lahan kami dan memagar tanah milik kami sebagai ahli waris yang sudah puluhan tahun telah diwariskan


"Sontak perlakuan pemagaran tanah kami telah membuat kami terkejut, tidak pernah tahu siapa yang memagar. Mereka hanya memasang spanduk bertuliskan tanah milik PT BRU dari mana asal usulnya saja pihak BRU kalah lama dari surat menyurat dengan yang kami miliki jelas ini tidak benar dan terindikasi otak culas Mafia tanah,  Katanya punya sertifikat tapi kami tidak pernah melihat sertifikatnya," ucap Ismail dan diketahui bahwa sana-sini PT BRU merisaukan banyak warga tentang tanah. Apa kami warga melayu asli Pontianak tidak punya tanah begitu" ingat nenek moyang kami sedari jaman sebelum kemerdekaan sudah diam diatas tanah ini

Perlu bukti kepemilikan tanah ini die sambil Ismail menunjukan surat kertas tua yang kami miliki sebagai  ahli waris adalah surat tanah bertuliskan arab melayu yang terbit pada 22 September 1914 masih belum puas pihak BRU berusaha merampok tanah kami"


Berdasarkan surat tersebut kemudian diuruslah surat kepemilikan tanah yang dikeluarkan kelurahan. Setelah mendapat SKT, ahli waris lalu kami  bayarlah PBB nya sejak 2019 ucap Ismail.


"Kemudian diajukan permohonan balik batas ke BPN Pontianak," tutur Ismail dan hasilnya mulus akurat tanpa kendala 


Namun, ketika petugas melakukan pengukuran, ternyata di atas tanah milik kami sebagai ahli waris telah terbit sertifikat yang entah dari mana terbitnya secara brutal tanpa malu  mengakui dan  mengklaim tanah waris kami tersebut adalah miliknya (PT BRU).


"Karena ada tumpang tindih, kami gugat perdata ke PN Pontianak, tapi kalah, banding kalah, bahkan kasasi putusannya kami kalah," ungkap Ismail ya bagaimana kami bisa menang Dimata hukum jika pencaplokan ini disinyalir Sindikat Mafia Tanah kelas berat 

Lalu Ismail menjelaskan, dalam sidang di PN Pontianak, PT BRU mengaku jika tanah tersebut didapat setelah mereka membelinya dari siapa. Saat ditanya  dibeli dari siapa tidak ada yang tahu lucukan modus nya jelas 


Jelas ada Anomali yang nyata terjadi jelas penyimpangan dari PT BRU pada masyarakat pewaris  Yakni dua ahli waris memberi tanda jempol di akte tersebut padahal kedua ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak manapun.


Kuasa hukum korban, DR. Marnaek Hasudungan Siagian, S.H., M.H., CLI mengatakan, kepemilikan tanah Kurek Bin Wak Alif didasari bukti surat transiliterasi kuat inkrah berbahasa Arab, 12 September 1914. Namun, persoalan muncul saat ahli waris hendak meningkatkan status tanah.


"Ketika dilakukan pengukuran, timbullah sertifikat atas nama Thomas Agap Lim," kata Marnaek Hasudungan Siagian.


Berdasarkan keterangan yang ia dapat, SHM keluar didasari Akta Jual Beli atau AJB Nomor 273 tahun 1985.


AJB tersebut diduga juga dipalsukan. Sebab, dua penggugat yang merupakan bibi Ismail, Nuriah dan Zubaidah melakukan penandatanganan yang  jelas tidak pernah kami lakukan  kami merasa tak pernah  menandatanganinya itu saja

Keluarga kami ahli waris dari  Kurek Bin Wak Alif jelas tak terima akan perlakuan ini sampai manapun kami tetap berupaya untuk menggugat Thomas Agap Lim walupun ke Pengadilan Negeri Pontianak kami dinyatakan kalah.

Kami akan melakukan banding dan kasasi.


Jika kami benar insya "Mereka akan kalah," ujarnya karna keluarga kami yakin akan kebesaran Allah bahwa yang benar tetap akan mendapat kemenangan.


Marnaek menyebut, ada dugaan pemalsuan cap jempol dalam AJB (Akta Jual Beli red) tersebut. Untuk itulah, pihaknya bakal melakukan digital forensik.


"Mumpung yang bersangkutan masih ada walau sudah sepuh," terangnya.


Selain itu, Ismail juga jadi terpidana karena dilaporkan memasuki pekarangan, atau menyerobot lahan diatas tanah kakeknya sendiri. Akhirnya, dia diputus pengadilan secara tipiring dan menjadi terpidana.


"Bagi kami sangat miris, ada orang di negeri ini menghuni tempatnya kemudian berdasarkan putusan pengadilan dia sudah diputus secara sepihak dan terjerat tipiring pula  faktanya saya sudah jadi terpidana," ungkapnya.


Selain itu, dia juga mendapati keanehan lain. Yakni nomor sertifikat yang di coret dan gambar situasi yang berubah-ubah.


"Ini penting berkordinasi BPN dasar pencoretan apa. Jangan sampai satu GS dipakai dua sertifikat. Makanya kami minta keterbukaan dari BPN Kalbar, secara jelas tanpa berpihak tandasnya.


Untuk diketahui, sebelumnya pihak korban bersama kuasa hukumnya, pada Rabu (14/12) kemarin, telah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak, untuk meminta keterangan dan penjelasan, serta meminta salinan SHM Nomor 2138/Sungai Jawi Luar tanggal 12 April 1984 berubah nomor karena Pemekaran Wilayah Kelurahan menjadi SHM Nomor 7248/Desa Sungai Beliung dan SHM Nomor 2137/Sei Jawi Luar berikut Warkahnya, yang kemudian menjadi Induk karena splitching menimbulkan SHM Nomor 3017/Sei Jawi Luar pada tanggal 26 Mei 1986, kemudian karena pemekaran wilayah kelurahan menjadi SHM Nomor 7248/7247/Desa Sungai Beliung berikut dengan warkah tanah yang menjadi dasar timbulnya masing-masing SHM tersebut.


Saat itu, melalui kuasa hukumnya, telah diserahkan surat permohonan terkait hal tersebut, dengan nomor 63-PER/MHS&Co.LF/XII/2022, yang ditujukan langsung kepada Kepala BPN Kota Pontianak.


Sampai berita ini diturunkan, masih belum ada jawaban secara tertulis dari pihak BPN, serta saat dikonfirmasi oleh awak media, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan resminya terkait hal tersebut (Rusman Haspian)

Kasus Dugaan Pemerkosaan Kakanim Entikong dipertanyakan?

By On Juni 04, 2021

 


Cybernews.id - Sanggau .

Masih ingat adanya  dugaan kasus pemerkosaan terhadap pegawainya sendiri yang diduga dilakukan oleh oknum RF Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong  pada awal bulan Januri 2021?.


 Ya, didugua kasus pemerkosaan itu dilakukan oleh RF  Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial . Kasus yang sangat - sangat  menghebohkan sejagad itu dilaporkan kepolisi.


Namun miris, hingga kini kasus itu belum ada ujung pangkalnya. Penasihat Hukum FW&LSM Kalbar Sujanto SH mepertanyakan komitmen aparat penegak hukum di Kalimantan Barat ini bekerja. Ini karena, pelayan publik seyogyanya memberikan contoh yang baik kepada rakyat.


“Ini malah sebaliknya,” tegas Penasihat Hukum FW&LSM Kalbar Sujanto SH.” Dia menegaskan, sikap kstaria seorang pemimpin semustinya menjadi panutan kebawahanya.  Bukan malah sebaliknya mempertontonkan aib untuk negeri ini.


“Ingat ya, jangan lari dari tanggungjawab. Tanggungjawab akan risiko, musti ditonjolkan. Iya karena ini bisa dipidana tapi sangat disesalkan kalau diberhentikan begitu saja ,” tegasnya mengingatkan.


Sementara itu, RF saat diminta keterangan dan  komfirmasi melalui telepon, WhatApp, tidak menjawab.  Sementara menurut salah satu sumber Infokalbar.com mengatakan ,bahwa kasus RF diambil alih Kanwil Kemenkumham untuk dilakukan pembinaan.



Sementara itu, Sekjen FW&LSM Kalbar Wan Daly Suwandi , menyesalkan apabila dugaan kasus pemerkosaan ini dihentikan atau diambil alih oleh Kanwil Kemenkumham dengan alasan akan dilakukan pembinaan .


“Bagaimana kalau hal ini terjadi dengan yang lainnya ?. Apakah bisa dihentikan kasusnya?. Atau cukup dengan dilakukan pembinaan,” ucapnya memepertanyakan. “Tapi berpikir positif saja. 

Semoga hukum bisa ditegakkan. Bukan karena ini terjadi yang kebetulan  seorang oknum pejabat,” ungakpanya. 


Pihak Kanwil Kemenkumham , sampai berita ini di Publis belum dapat diminta keterangan dan Komfirmasinya.

((Parkiri )

Satreskrim Polres Melawi Tangkap Bandar Judi Togel di Beloyang

By On April 09, 2021




Cybernews.id -Melawi -Kalbar .

Dalam Giat Ops Pekat 2021, Satuan Reskrim Polres Melawi dan Polsek Belimbing telah melakukan penangkapan terhadap YH (53 Th) pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel (Kupon putih) di Desa Beloyang Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi. Kamis (08/4/21).


Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K Melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Muhammad Ginting, S.H., M.H menyampaikan Tertangkapnya YH bermula dari informasi masyarakat bahwa ada perjudian jenis Togel di Desa Beloyang Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi.


"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Beloyang Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi ada perjudian jenis Togel" Ucap Kasat Reskrim.


"Berdasarkan informasi tersebut personil Unit IV Sat Reskrim polres Melawi bersama personil Reskrim Polsek Belimbing melakukan penyelidikan. kemudian Tim gabungan menuju ke sebuah rumah dan mendapati YH sedang melakukan rekap disebuah buku" Jelasnya.


"Lalu personil mengamankan YH berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3.695.000; dan buku catatan rekapan nomor togel serta 1 (satu) unit Handphone ke Polres Melawi guna diproses secara hukum dan YH akan disangkakan pasal 303 KUHP" Tegasnya.


Penulis : Arbain/Humas Polres /red .