Warga Seberangi Sungai Pakai Raket Bawa Jenazah Karena Tidak Ada Jembatan

By On November 04, 2025


Cybernews.id - Melawi - Kalbar.

Piral di media sosial, salah satu postingan warga atas nama Udiansyah ujang, Selasa 4/11/2025  terlihat sejumlah warga di Desa Mandau baru kecamatan Pinoh selatan Kabupaten Melawi Kalbar, terpaksa harus menyeberangi sungai untuk membawa jenazah yang akan dimakamkan karena akses menuju ke pemakaman tidak ada jembatan 


Dalam rekaman video postingan di satu satu grup Facebook Melawi informasi tersebut terlihat warga membawa jenazah pakai Lanting/Raket menyeberang sungai Kelawai untuk menuju pemakaman.


Udiansyah Ujang saat di tanyak lewat potongan di grup Facebook Melawi informasi menjelaskan," ya benar pada hari Selasa siang ini 4/11/2025 warga kami telah menyeberangi sungai pakai raket untuk mengantarkan Jenazah ke pemakaman, karena tidak ada jembatan," katanya.


Ia mengatakan kejadian tersebut bukan yang pertamakali, namu warga Desa Mandau baru sudah sering menyeberangi jenazah keluarga mereka menyeberangi Sungai untuk menuju pemakaman.


Warga Desa Mandau Baru berharap Pemerintahan setempat dapat segera merespon keluhan masyarakat,dan segera membangunkan jembatan gantung penghubung ke lokasi pemakaman tersebut.


" Harapan warga mudah-mudah lah pemerintah pusat ataupun pemerintah Daerah melihat keluhan Masyarakat setempat " pintanya.(Abd)

Asisten Ekbang Sampaikan MPP Ditargetkan Bisa Beroprasi Awal 2022.

By On Juli 31, 2021


Cybernews.id - Sintang - Kalbar .

 Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S. Pd. M.A.P  mengikuti rapat Persiapan Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sintang di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang pada Jumat, 30 Juli 2021. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Yustinus J, S. Pd. M.A.P menyampaikan selama dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kadis PMPTSP, pihaknya juga terus melakukan persiapan dalam pembangunan MPP ini. “kami sangat respon dengan MPP ini. bahkan kami sudah merintis persiapan pembangunan MPP ini. Kami sudah pergi belajar ke MPP Sanggau dan Singkawang. MPP di Kabupaten Sanggau melakukan persiapan selama 3 tahun. Jadi kalau kita  menargetkan awal 2022 bisa beroperasi, sudah luar biasa. Awalnya kami sempat membahas Kantor Satuan Polisi Pamong Praja sebagai lokasi MPP, tetapi kemudian persiapan lebih banyak ke eks RSUD AM Djoen yang saat ini sudah pada tahap desain ruangan. Beberapa instansi vertikal sangat menunggu operasional MPP ini dan mereka siap membuka loket di MPP nanti. Kami mendukung awal 2022 MPP sudah bisa beroperasi. Karena Pemkab Sintang sangat komit dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat” terang Yustinus J

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman H. Zulkarnain menyampaikan rapat persiapan MPP ini merupakan rapat yang ketiga. “kami sudah menyusun pra desain pada eks RSUD AM Djoen Sintang yang memiliki luas gedung khusus lantai bawahnya saja adalah 689 meter persegi. Kami coba mendesain, satu counter menggunakan ruangan 3 x 3,5 meter maka mampu digunakan untuk 17 counter pelayanan. Satu ruangan anak-anak bermain, ruangan informasi, ruangan pengaduan, ruangan baca, ruangan laktasi, ruangan ATM Center, ruangan fotocopy center, ruang tunggu, da nada 4 toilet” terang H. Zulkarnain

“secara konstruksi, sudah kami periksa dan eks RSUD AM Djoen Sintang sangat layak dan kuat. Yang kita gunakan juga hanya gedung depan saja. Kami sudah merancang renovasi dan perombakan ruangan yang ada. Terkait ada wacana bahwa MPP akan menggunakan Kantor Satpol PP, saya dari awal setuju, karena letaknya satrategis, hemat dalam pembiayaan, pemeliharaan juga mudah” terang H. Zulkarnain

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Witarso menyampaikan kecenderungannya untuk memilih Kantor Satpol PP sebagai lokasi pembangunan MPP Kabupaten Sintang. 

“alasan saya, letaknya sangat strategis, dekat Bank Kalbar, KPP Pratama, Galeri dan Taman Entuyut. Letak bangunan juga sangat bagus. Hanya saja perlu melakukan perombakan bangunan. Kalau MPP bisa operasi di awal 2022, itu capaian yang sangat luar biasa. Makin cepat lebih baguslah. Karena terkait dengan pelaksanaan reformasi birokrasi. Tetapi juga pikirkan, Kantor Satpol PP akan kita pindahkan kemana. Eks RSUD AM Djoen ini, susah penataan perparkiran saja. Tetapi memiliki keunggulan yakni desain ruangan sudah bagus dan memudahkan kita untuk menatanya. Saya juga berpendapat, MPP kita utamakan untuk internal OPD di Pemkab Sintang duluan, baru kita pikirkan untuk lembaga eksternal. Sumber daya manusianya, tinggal di latih saja, karena merupakan ASN di OPD teknis yang bertugas disana dan mereka sudah terbiasa memberikan pelayanan kepada masyarakat” terang Witarso.

Hadir dalam rapat tersebut Ir. Erwin Simanjuntak, M. Si Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Yustinus J, S. Pd. M.A.P, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman H. Zulkarnain,ST.,MT, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Witarso, SH, M. Si, Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kominfo, Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang, Bagian Organisasi Setda Sintang serda OPD lain yang terlibat langsung dalam persiapan pembangunan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sintang.   

      (  Prokopim / red ) 

Sekda Sintang Pimpin Dengar Pendapat Hasil Pilkades

By On Juli 27, 2021



Cybernews.id -Sintang - Kalbar .

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si yang juga Ketua Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Sintang memimpin pelaksanaan Dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang pada Selasa, 27 Juli 2021. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Juli 2021 yang lalu dan diikuti sebanyak 291 desa di 14 kecamatan di Kabupaten Sintang sudah berjalan lancar dan aman. “namun, ternyata dari 291 desa yang menyelenggarakan pilkades, ada 20 desa yang masih bersengketa dan harus sudah selesai paling lambat 7 Agustus 2021. Keberatan terhadap hasil pilkades harus sudah diselesaikan paling lambat 1 x 24 jam oleh calon kepala desa yang dirugikan. Tanggal 8 Juli 2021 harus sudah disampaikan secara tertulis kepada panita Pilkades tingkat desa, kalau tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, baru lanjut ke tingkat kecamatan, seterusnya kalau tidak selesai di tingkat kecamatan, proses lanjut ke tingkat kabupaten. Tetapi kalau sampai ke kecamatan kemudian keberatan berhasil diselesaikan, maka selesai.   



“dan hari ini. ada 20 desa di 6 kecamatan  yang belum mampu diselesaikan di tingkat kecamatan sehingga sampai ke Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang. Kita akan mendengarkan apa saja yang menjadi permasalahan. Atas keberatan yang ada di 20 desa di 6 kecamatan yang terjadi perselisihan atas hasil pelaksanaan pilkades tersebut. Atas kondisi tersebut, Pemkab Sintang sepakat untuk mengumpulkan semua pihak yang bersengketa untuk bertemu di Langkau Kita ini” terang Yosepha Hasnah

“kepada para pelapor, agar mempersiapkan datanya. Dan keterangan Panitia Pilkades dan Panwas Pilkades tingkat desa akan dicatat dengan baik sebagai bahan kami mengambil keputusan” tambah Yosepha Hasnah

Adapun desa yang terjadi perselisihan atas hasil Pilkades serentak tahun 2021 adalah untuk Kecamatan Ambalau ada enam desa yang peserta pilkades menyatakan menolak hasil pilkades yakni Desa Pulou Sabhang, Tanjung Andan, Pahangan, Nanga Kesange, Buntut Sabon dan Nanga Ukai. Kecamatan Sepauk ada 3 desa yakni Desa Sinar Pekayau, Kemantan dan Bernayau. Kecamatan Ketungau Tengah ada 3 desa yakni Desa Radin Jaya, Begelang Jaya, dan Wana Bakti. Kecamatan Kelam Permai hanya 1 desa yakni Desa Pelimping.  Kecamatan Ketungau Hilir ada 3 desa yakni Desa Semuntai, Nanga Merkak dan Ratu Damai. Kecamatan Kayan Hulu ada 4 desa yakni Desa Entogong, Nanga Abai, Tanjung Lalau, dan Desa Empoyang. 

Hadir dalam Acara Dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang tersebut seluruh Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang yakni  Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang selaku Ketua, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan selaku Wakil Ketua, Kadis Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Sekretaris. 

Sementara anggota Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang yang lain turut hadir seperti Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sintang, Kasat Intel Polres Sintang, Kasi Intel Kodim 1205 Sintang, Kabag Hukum dan HAM Setda Sintang, dan Kasat Pol PP. Turut hadir sebagai peninjau dalam acara  Dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang Santosa Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang Maria Magdalena, SH. 

Dengar Pendapat dan Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 tersebut Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang mendengarkan secara bergiliran keterangan pelapor, panitia pilkades tingkat desa dan panwas tingkat desa. Selanjutnya secara bergiliran Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sintang mengajukan pertanyaan pendalaman.    

     ( Humas prokopim / Red )

Kadis PMPD Sintang Tegaskan Desa Wajib Alokasikan ADD Untuk Tanggulangi Karhutla

By On Juli 23, 2021

 


Cybernews.id - Sintang - Kalbar .

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Herkulanus Roni, SH, M. Si  mengikuti pelaksanaan Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang pada Jumat, 23 Juli 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Herkulanus Roni, SH, M. Si menyampaikan tata cara membuka lahan pertanian tanpa bakar dan membakar sampai saat ini masih menjadi masalah kita. “kita bercita-cita masyarakat menggunakan pertanian modern, namun faktanya susah. Mereka membakar ladang juga untuk mengganti pupuk. Sampai sekarang belum ada solusi lain yang bisa membantu. regulasi ini untuk memayungi masyarakat kita, yang juga sesuai dengan aturan yang diatas seperti undang-undang dan peraturan pemerintah. Kabupaten Sintag juga sudah ada Perda tentang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang dan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat” terang Herkulanus Roni

“membakar ladang masih menjadi kearifan lokal masyarakat. Pertanian modern memerlukan pembiayaan besar dan pengetahuan masyarakat.  Semua OPD juga harus bekerja keras memainkan perannya sesuai tupoksi OPD dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat di desa. Membakar ladang sebenarnya bukan kemauan untuk membakar ladangnya, tetapi keinginan untuk membuat pupuk alami yang tidak memerlukan biaya. Kalau kita melakukan sosialisasi dengan masif, maka akan mengurangi beban aparat hukum. Kearifan lokal seperti gotong royong saat akan bakar ladang, memberi tahu pemerintah desa, dan membuat sekat api penting dilakukan peladang” terang Herkulanus Roni.

“soal peladang melapor kepada investor perkebunan sebelum membakar ladang, kalau bisa warga difasilitasi pemerintahan desa saja. Sebanyak 90 persen desa sudah punya satgas karhutla karena memang sudah menjadi persyaratan evaluasi ADD. ADD kalau belum menganggarkan untuk antisipasi karhutla tidak akan dievaluasi oleh kami. Itu dukungan kami untuk antisipasi terjadinya karhutla” terang Herkulanus Roni.

  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Harmaeni, SE, M. Si menyampaikan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam revisi peraturan Bupati Sintang ini. “pasal 7 ayat 2 butir d yang berbunyi memberitahu pemilik lahan yang berbatasan sebelum membakar lahan. Kalau bisa ditambahkan juga memberitahu pemegang ijin usaha juga. Kami ada menerima laporan perusahaan yang melaporkan ke kami. Ada lahan di wilayah konsesi yang belum diserahkan oleh pemilik tanah, kemudian dibuat ladang, maka sebelum membakar ladang, pemilik ladang harus memberitahu pihak perusahaan” terang Edy Harmaeni

“tambahan yang kedua, pasal 9, kalau bisa ditambah, ayatnya ditambah mengenai  aturan bahwa agar setiap pemegang ijin usaha wajib dan bertanggungjawab mengamankan areal kebunnya dari kebakaran hutan dan lahan serta wajib membantu masyarakat di sekitarnya dalam penanggulangan karhutla” terang  Edy Harmaeni.  

    ( Prokopim/Red )